Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidang MK, Ahli Tegaskan Bukti Audit BPKP Bisa Batal Demi Hukum
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Hamdani menegaskan kewenangan menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara pidana berada pada BPK, bukan BPKP.

  • Permohonan Leonardi di MK mempersoalkan frasa dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP yang dinilai menimbulkan multitafsir.

  • Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 masih diperiksa dan berpotensi memengaruhi penggunaan hasil audit lembaga selain BPK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Selasa (6/10)

BPK menyampaikan hasil pertemuan dengan pemerintah dan sejumlah aparat penegak hukum mengenai standar serta mekanisme penghitungan kerugian keuangan negara.

Rabu (14/10/2026)

Hamdani menyampaikan keterangan dalam sidang MK dan menilai BPKP tidak memiliki mandat undang-undang untuk menghitung kerugian negara dalam perkara pidana.

kini

Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 masih diperiksa MK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Hamdani menegaskan BPKP tidak memiliki mandat undang-undang untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara pidana.
  • Who?
    Hamdani, Leonardi, BPKP, BPK, dan Mahkamah Konstitusi terlibat dalam perkara pengujian materiil tersebut.
  • Where?
    Sidang pengujian materiil berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
  • When?
    Keterangan Hamdani disampaikan pada Rabu (14/10/2026), sementara permohonan masih diperiksa MK.
  • Why?
    Permohonan diajukan karena frasa "lembaga negara audit keuangan" dinilai tidak tegas menyebut lembaga yang berwenang.
  • How?
    Leonardi mengajukan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 603 KUHP setelah perkara yang menjeratnya menggunakan hasil audit BPKP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Hamdani datang ke sidang MK dan berkata BPKP tidak punya mandat undang-undang untuk menghitung kerugian negara dalam perkara pidana. Menurutnya, tugas itu milik BPK. Leonardi meminta MK memeriksa aturan tersebut karena perkaranya memakai audit BPKP. Sekarang, permohonan Leonardi masih diperiksa oleh MK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Persidangan ini membuka ruang untuk memperjelas posisi dan kewenangan lembaga audit dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Keterangan dari ahli, BPK, pemerintah, dan sejumlah aparat penegak hukum turut menghadirkan pembahasan mengenai standar serta mekanisme pemeriksaan, sehingga isu yang dipersoalkan dapat diuji melalui proses konstitusional di MK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Hamdani, menegaskan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak memiliki mandat undang-undang untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam konteks perkara pidana. Menurut dia, kewenangan tersebut berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mendapat mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Hal itu disampaikan Hamdani selaku ahli keuangan negara yang dihadirkan pemohon Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 206/PUU-XXIV/2026.

Hamdani menilai, apabila MK mengabulkan permohonan Leonardi, putusan tersebut dapat berdampak luas terhadap perkara pidana yang menggunakan hasil audit BPKP sebagai dasar penghitungan kerugian keuangan negara.

"Tentu perkara yang dalam proses menggunakan itu bisa batal (demi hukum). Semetara yang sudah memiliki kekuatan hukum mengikat atau inkrah bisa mengajukan PK (peninjauan kembali) bahwa ini sebagai novum baru," kata Hamdani dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu (17/10/2026).

1. BPKP dinilai bagian dari eksekutif

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam keterangannya di persidangan MK, Hamdani yang juga ahli audit investigasi kerugian keuangan negara menjelaskan posisi BPKP atau Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) berbeda dengan BPK.

Menurut dia, BPKP merupakan bagian dari eksekutif sehingga tidak memiliki independensi yang sama dalam konteks pemeriksaan keuangan negara. BPKP juga dinilai tidak memiliki mandat setingkat undang-undang untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam konteks pidana.

"BPKP atau APIP adalah bagian dari eksekutif, tidak independen terhadap aparat penegak hukum (APH) dan tidak memiliki mandat UU untuk menghitung kerugian negara dalam konteks pidana sehingga audit yang dilakukan menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan," tegas Hamdani dalam sidang MK.

Hamdani menilai APIP tidak memiliki mandat serta independensi untuk melakukan Audit Investigasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang kemudian dijadikan dasar pemidanaan.

Dia mengatakan, permohonan Leonardi dapat menjadi titik penting dalam memperjelas posisi lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara pidana.

"Jadi ini besar sekali dampaknya, apa yang dilakukan oleh pemohon sangat monumental. Bisa jadi perubahan dan bisa digunakan oleh pihak-pihak yang berperkara atau telah berperkara," kata dia.

2. BPK disebut sebagai auditor yang diamanatkan konstitusi

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pandangan Hamdani sejalan dengan keterangan BPK dalam persidangan sebelumnya. Pada sidang yang mendengarkan hasil koordinasi antara pemerintah dan sejumlah pemberi keterangan, Selasa (6/10/2026), Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK, Akhmad Anang Hernady, menyampaikan hasil pertemuan BPK dengan pemerintah dan sejumlah APH.

Pertemuan tersebut melibatkan kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA), serta BPKP. Pembahasan berfokus pada standar dan mekanisme penghitungan kerugian keuangan negara serta hubungan antar lembaga audit berdasarkan kedudukan konstitusional BPK.

Dalam pertemuan itu, disepakati BPK merupakan lembaga yang diamanatkan konstitusi untuk melakukan penghitungan kerugian negara sebagai bagian dari pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, khususnya pemeriksaan investigatif.

Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Selain itu, Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatra Utara, Mulyadi, memberikan pandangan dari perspektif linguistik forensik. Ia mengkaji frasa "satu Badan Pemeriksa Keuangan" dalam UUD 1945.

Menurut Mulyadi, kata "satu" memiliki makna asali yang tunggal dan tetap. Karena itu, penamaan lembaga resmi tersebut tidak dapat dikaitkan ataupun digantikan oleh lembaga audit lainnya.

3. Leonardi persoalkan frasa "lembaga negara audit keuangan"

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Rinto Maha, menjelaskan permohonan uji materiil diajukan terhadap frasa "lembaga negara audit keuangan" dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP.

Menurut Rinto, frasa tersebut tidak secara tegas menyebut BPK sebagai lembaga negara audit keuangan yang berwenang. Kondisi itu dinilai menimbulkan keragu-raguan, ketidakjelasan norma, serta ruang multitafsir dalam menentukan lembaga yang berwenang memeriksa dan menghitung kerugian keuangan negara.

"Leonardi didakwa dalam perkara korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)," kata Rinto.

Leonardi merasa dirugikan karena perkara yang menjeratnya menggunakan hasil audit BPKP sebagai dasar pembuktian kerugian keuangan negara.

"Kami mengajukan gugatan ke MK usai Leonardi dituntut menggunakan pasal 603 KUHP oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) yang atas perkembangan perkara tersebut dijadikan bukti permohonan untuk mengajukan gugatan materiil terkait frasa 'Lembaga negara audit keuangan," kata dia.

Menurut Rinto, ketidakjelasan frasa tersebut dapat membuka ruang perlakuan yang tidak sama terhadap warga negara. Sebab, dalam praktiknya, seseorang dapat diproses pidana berdasarkan hasil audit BPKP, sementara perkara lain menggunakan BPK, Inspektorat, atau lembaga pemeriksa lainnya untuk menentukan kerugian negara.

"Menurut kami keadaan demikian menimbulkan standar ganda dalam pembuktian unsur kerugian negara, padahal setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum," kata Rinto.

Leonardi sendiri telah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi Jakarta berdasarkan dakwaan subsidair. Dalam dakwaan primair, Leonardi dinyatakan tidak terbukti bersalah. Hukuman tersebut dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani dan Leonardi juga dijatuhi denda Rp500 juta.

"Kami telah mengajukan banding atas putusan tersebut dan saat ini masih berproses. Leonardi merupakan satu satunya terdakwa yang mengajukan permohonan uji materi di MK sebelum penuntutan jaksa. Masa penahanan habisnya pun telah habis dan dikeluarkan hakim demi hukum sebelum berkekuatan hukum tetap," kata Rinto.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 603 KUHP sepanjang frasa "...lembaga negara audit keuangan..." bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai "Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia".

Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 tersebut kini masih diperiksa MK. Jika dikabulkan, perkara ini berpotensi memengaruhi penggunaan hasil audit lembaga selain BPK dalam pembuktian kerugian keuangan negara pada perkara pidana.

Curated For You

Editorial Team

Related Article