KontraS Desak Reformasi Peradilan Militer Usai MK Beri Waktu 2 Tahun Revisi UU

MK menyatakan UU Peradilan Militer harus diubah maksimal dua tahun setelah mengabulkan seluruh permohonan uji materi perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
KontraS menyoroti potensi impunitas, minimnya transparansi, dan terabaikannya hak korban sipil dalam sistem peradilan militer.
Putusan MK berkaitan dengan perdebatan yurisdiksi pengadilan saat prajurit TNI melakukan tindak pidana umum, termasuk dalam kasus Andrie Yunus.
Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak pemerintah dan DPR segera mereformasi sistem peradilan militer setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu maksimal dua tahun untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
KontraS menilai putusan MK tersebut harus menjadi momentum untuk mengakhiri impunitas, memperkuat akuntabilitas hukum prajurit TNI, serta menjamin akses keadilan bagi korban tindak pidana yang melibatkan anggota militer.
Dalam pernyataan pers yang dirilis pada Jumat (16/10/2026), KontraS menyoroti potensi impunitas, minimnya transparansi, dan terabaikannya hak korban sipil dalam sistem peradilan militer.
“Mahkamah menilai bahwa kekhawatiran para pemohon mengenai potensi impunitas, minimnya transparansi, serta terabaikannya hak korban sipil untuk memperoleh keadilan memiliki landasan hukum yang kuat,” demikian pernyataan KontraS.
Table of Content
1. MK beri waktu 2 tahun revisi UU Peradilan Militer

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus kembali tidak menghadiri sidang pengadilan militer terkait kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh Anggota Dema BAIS yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Pada Kamis (15/10/2026), MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu.
Dalam putusannya, MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diubah dalam waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
MK memberikan tenggat tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk memperjelas pengaturan mengenai batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum.
Apabila revisi tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, UU Peradilan Militer kehilangan kekuatan hukum mengikat.
2. Putusan MK penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi korban kekerasan yang melibatkan prajurit militer

Suasana persidangan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi) KontraS menilai putusan MK penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi korban kekerasan yang melibatkan prajurit militer.
Dalam pertimbangannya, MK turut menyoroti perbedaan penafsiran terhadap ketentuan UU Peradilan Militer oleh TNI. Perbedaan tersebut menimbulkan persoalan dalam menentukan yurisdiksi dan lembaga peradilan yang berwenang menangani perkara.
Persoalan yurisdiksi menjadi krusial ketika prajurit TNI diduga melakukan tindak pidana umum. Kejelasan aturan diperlukan agar proses hukum berjalan dengan mekanisme peradilan yang tepat serta menjamin hak korban untuk memperoleh keadilan.
Perdebatan tersebut juga berkaitan dengan Pasal 74 UU TNI yang mengatur ketentuan peralihan mengenai kewenangan peradilan militer hingga terbentuknya undang-undang peradilan militer yang baru.
3. Kasus Andrie Yunus harus jadi titik balik reformasi peradilan militer

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi) Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, turut menjadi pihak terkait dalam perkara pengujian UU Peradilan Militer tersebut.
Andrie merupakan korban penyiraman air keras pada Maret 2026. Investigasi sejumlah organisasi disebut menemukan dugaan keterlibatan sedikitnya 16 orang dalam kasus tersebut.
Kasus itu turut menjadi sorotan dalam perdebatan mengenai akuntabilitas penanganan tindak pidana yang diduga melibatkan anggota militer.
Bagi KontraS, reformasi peradilan militer menjadi penting untuk memastikan penanganan perkara yang melibatkan prajurit TNI memiliki batas kewenangan yang jelas, transparan, dan mampu memberikan keadilan bagi korban.
Putusan MK kini memberikan tenggat maksimal dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk membenahi regulasi tersebut. KontraS mendesak agar kesempatan ini digunakan untuk melakukan reformasi substantif, bukan sekadar perubahan aturan administratif.






















