Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang MK Ungkap Guru Digaji Rp400 Ribu saat Dana Pendidikan Dipakai MBG
Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia kembali menjalani Sidang Uji Materiil, Senin (15/6/2025). (dok. YLBHI)
  • Sidang uji materi di MK menyoroti penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai menggeser fokus dari peningkatan kesejahteraan guru.
  • Seorang pelajar dari Kudus mengungkap masih ada guru bergaji hanya Rp400 ribu per bulan, menandakan kesejahteraan tenaga pendidik belum terpenuhi secara layak.
  • Ahli hukum HAM menilai penggunaan dana pendidikan untuk MBG bisa inkonstitusional, sementara KOSPI mendesak penghentian program dan pengusutan kebijakan terkait.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
tahun 2002

Amandemen keempat UUD 1945 menetapkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru.

Senin (15/6/2026)

Sidang uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 digelar di Mahkamah Konstitusi. KOSPI menghadirkan saksi dan ahli untuk membahas penggunaan dana pendidikan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

kini

KOSPI menuntut penghentian program MBG yang menggunakan dana pendidikan, meminta DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan anggarannya, serta mendesak MK menyatakan kebijakan tersebut inkonstitusional.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi membahas penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan kondisi kesejahteraan guru.
  • Who?
    Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI), sejumlah saksi termasuk pelajar Muhammad Rafif Arsya, ahli hukum Eko Riyadi, serta perwakilan organisasi guru seperti Iman Zanatul Haeri dari P2G.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dengan keterangan disampaikan langsung maupun tertulis kepada majelis hakim.
  • When?
    Sidang perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 digelar pada Senin, 15 Juni 2026, sebagai bagian dari proses uji materi terhadap Undang-Undang APBN 2026.
  • Why?
    KOSPI menilai penggunaan dana pendidikan untuk MBG mengurangi fokus terhadap peningkatan kesejahteraan guru dan berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
  • How?
    Keterangan diberikan melalui persidangan dengan menghadirkan saksi dan ahli yang menjelaskan dampak kebijakan MBG terhadap sektor pendidikan serta menyampaikan empat tuntutan resmi kepada pemerintah dan DPR RI.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada sidang di Mahkamah Konstitusi tentang uang sekolah yang dipakai buat program makan bergizi gratis. Ada guru yang cuma digaji empat ratus ribu sebulan, padahal uang itu harusnya buat bantu guru. Ada murid namanya Rafif yang kirim surat ke presiden supaya guru dibantu. Sekarang orang-orang masih bahas apakah uangnya dipakai dengan benar atau tidak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sidang di Mahkamah Konstitusi ini menunjukkan bahwa isu kesejahteraan guru dan penggunaan dana pendidikan kini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Kehadiran saksi, ahli, serta pelajar yang berani bersuara mencerminkan tumbuhnya kepedulian publik terhadap transparansi anggaran dan keadilan dalam kebijakan pendidikan nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap masih rendahnya kesejahteraan guru di tengah polemik penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam sidang perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 pada Senin (15/6/2026), Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memberikan keterangan tentang penggunaan anggaran pendidikan dalam program MBG.

1. Anggaran pendidikan 20 persen disebut awalnya untuk kesejahteraan guru

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, mengatakan, alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam UUD 1945 pada awalnya ditujukan untuk memperbaiki kualitas pendidikan, termasuk kesejahteraan guru.

Menurut Iman, penggunaan sebagian anggaran pendidikan untuk MBG berpotensi mengurangi perhatian negara terhadap persoalan mendasar di sektor pendidikan.

“Ketika amandemen keempat tahun 2002 disampaikan, anggaran sekurang-kurangnya 20 persen itu tujuannya untuk kesejahteraan guru, akan tetapi saat ini anggaran 20 persen tersebut direbut untuk MBG,” kata Iman dalam keterangannya di sidang.

Dia menilai, pengalihan anggaran pendidikan untuk MBG berpotensi menimbulkan efek domino terhadap dunia pendidikan, termasuk menurunkan daya tarik profesi guru di masa depan.

2. Pelajar ungkap masih ada guru bergaji Rp400 ribu per bulan

ilustrasi gaji (unsplash.com/Defrino Maasy)

Dalam persidangan, pelajar SMK NU Miftahul Falah Kudus, Muhammad Rafif Arsya, turut memberikan keterangan tertulis kepada majelis hakim.

Arsya merupakan seorang pelajar yang sebelumnya sempat menulis surat kepada Presiden Prabowo Subianto, agar jatah MBG miliknya dialihkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Dalam keterangannya, Arsya mengaku masih menemukan guru yang menerima honor jauh di bawah kebutuhan hidup layak.

“Di daerah saya masih ada guru yang mendapat honor antara Rp400 ribu hingga Rp700 ribu per bulan. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan mendasar dalam sektor pendidikan, terutama kesejahteraan guru, masih belum terpenuhi secara optimal,” tulis Arsya.

Dia berharap pemerintah lebih memprioritaskan peningkatan kesejahteraan guru yang dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

3. Ahli menilai dana pendidikan untuk MBG bisa inkonstitusional

Ilustrasi MBG. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dalam persidangan tersebut turut mendengarkan keterangan ahli Dosen Hukum Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, Eko Riyadi, untuk menyoroti pertentangan antara hak atas pendidikan dan hak atas pangan dalam kebijakan MBG.

Riyadi menyoroti penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG.

“Prinsipnya, jika kerugian pendidikan lebih tinggi timbangannya dibanding klaim kebutuhan gizi siswa, maka cukup alasan untuk menyatakan anggaran pendidikan untuk program MBG tidak proporsional dan oleh karenanya harus dinyatakan inkonstitusional,” kata Riyadi.

4. KOSPI ajukan empat tuntutan terkait penggunaan dana pendidikan untuk MBG

Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia bersama guru honorer bernama Reza Sudrajat saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berdasarkan berbagai keterangan yang disampaikan dalam persidangan, KOSPI menyampaikan empat tuntutan tentang penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG, yakni:

  • Pemerintah segera menghentikan seluruh pelaksanaan program MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan karena bertentangan dengan mandat konstitusi 20 persen dan mengorbankan hak atas pendidikan

  • DPR RI dan pemerintah wajib menghentikan seluruh pembahasan, pengalokasian, dan pencairan anggaran MBG, setidaknya sampai Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan guna mencegah kerugian konstitusional yang lebih luas

  • Mahkamah Konstitusi harus berani menyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan UUD 1945, serta menghapus dasar hukum yang melegitimasi pengalihan dana pendidikan tersebut;

  • Mengusut korupsi pada seluruh rantai pengambil kebijakan MBG

Editorial Team

Related Article