Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Pembunuhan Wartawan Karo, Koptu HB Akhirnya Hadir Jadi Saksi

Koptu HB yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan jurnalis Rico Sempurna Pasaribu di PN Kabanjahe. (Dokumentasi LBH Medan)
Koptu HB yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan jurnalis Rico Sempurna Pasaribu di PN Kabanjahe. (Dokumentasi LBH Medan)
Intinya sih...
  • Sidang pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu dilanjutkan di PN Kabanjahe, Sumatra Utara.
  • Koptu HB bantah keterlibatan dalam lokasi perjudian dan membantah meminta Rico menghapus pemberitaan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sidang pembunuhan wartawan di Karo, Rico Sempurna Pasaribu kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Sumatra Utara pada Senin (24/2/2025). Salah satu saksi yang dihadirkan di pengadilan adalah Koptu HB yang sempat mangkir dua kali ketika dipanggil oleh jaksa. 

Pemanggilan pertama dilakukan pada 10 Februari 2025 lalu. Namun, Koptu HB beralasan pindah tugas dan ada pergantian pimpinan batalyon. 

Pemanggilan kedua, dilayangkan pada 17 Februari 2025 lalu. Koptu HB kembali mangkir dengan alasan Pangdam I/Bukit Barisan belum memberikan izin untuk hadir sebagai saksi. 

Menurut informasi dari Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, suasana ruang sidang tidak seperti biasanya ketika Koptu HB akhirnya hadir dan memberikan kesaksian. Ruang sidang dipenuhi puluhan anggota TNI aktif dan dikawal oleh perwira menengah TNI, padahal pangkat HB di institusi TNI AD adalah kopral satu. 

"Persidangan ini penuh ketegangan dan menjadi sejarah. Selain dihadiri oleh puluhan prajurit TNI aktif, ruang sidang juga dikawal oleh personel Polri yang membawa senjata laras panjang," ujar Irvan kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Selasa (25/2/2025). 

1. Kesaksian Koptu HB banyak bertentangan dengan saksi-saksi lain

Koptu HB ketika menjadi saksi di sidang pembunuhan jurnalis Rico Sempurna di PN Kabanjahe. (Dokumentasi LBH Medan)
Koptu HB ketika menjadi saksi di sidang pembunuhan jurnalis Rico Sempurna di PN Kabanjahe. (Dokumentasi LBH Medan)

Persidangan di PN Kabanjahe dimulai dengan mengambil sumpah Koptu HB di ruang sidang. Tetapi, saat memberikan kesaksian, banyak pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyangkut dugaan keterlibatan dirinya dibantah. 

Salah satunya soal kepemilikan warung kopi yang juga dijadikan lokasi perjudian. Ia membantah warung kopi itu miliknya. Menurutnya, ia menyewakan warung itu ke pihak lain bernama Januar Ginting pada periode Desember 2023 hingga Desember 2027. 

"Hal ini jelas bertolak belakang dengan keterangan para saksi sebelumnya yang menyatakan secara tegas dan di atas sumpah bahwa Koptu HB adalah pemilik lokasi perjudian tersebut," kata Irvan. 

Terdakwa Bebas Ginting pun, kata Irvan, tegas mengaku adalah pengawas bisnis judi milik Koptu HB. Putri korban, Eva Meliani Pasaribu menyatakan di dalam persidangan bila ia pernah bekerja dengan Koptu HB sebagai marka atau penjaga judi tembak ikan milik prajurit TNI AD itu. 

"Eva juga menegaskan bahwa Bulang (aka Bebas Ginting) adalah anggota dari Koptu HB. Hal itu sesuai dengan keterangan empat saksi lainnya yaitu PT, VS, AS dan KS. Mereka mengatakan warung judi tersebut milik Koptu HB," tutur dia. 

Bulang pun mengaku di persidangan diberi tugas oleh Koptu HB agar lokasi perjudian miliknya diamankan dari ormas dan wartawan. 

2. Koptu HB bantah meminta agar pemberitaan yang ditulis Rico dihapus

Ilustrasi kebakaran. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kebakaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Koptu HB juga membantah pernah menemui Rico Sempurna Pasaribu di sebuah warung. Koptu HB mengatakan, menjumpai Rico di tempat lain. Koptu HB juga menepis dia pernah meminta Rico untuk menghapus pemberitaan mengenai lokasi perjudian di Jalan Bom Ginting, Kecamatan Karo. 

"Secara luar biasanya, bahkan ia (mengatakan) tidak ada meminta korban untuk menghapus pemberitaan (take down) yang sebelumnya diberitakan oleh korban secara berulang-ulang. Di pemberitaan tersebut, korban (Rico) menulis secara lengkap dan kesatuan asal Koptu HB," tutur Irvan. 

Padahal, dari keterangan para saksi sebelumnya, yaitu VS, AS dan KS, Rico Pasaribu didatangi oleh Koptu HB pada 23 Juni 2024 lalu. Rico pun terlihat sempat berbicara berdua saja dengan Koptu HB. 

Usai pertemuan dengan Koptu HB itu, Rico mengatakan, hendak membawa keluarganya ke Polda Sumatra Utara untuk meminta perlindungan.

"Hal ini selaras dengan screenshot pesan yang pernah dikirimkan oleh korban kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju untuk meminta perlindungan. Ia juga menyebut di dalam pesan itu, bahwa keselamartannya terancam dengan keberadaan Koptu HB," ujar dia. 

3. LBH Medan sebut keterangan yang disampaikan Koptu HB palsu

Koptu HB yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan jurnalis Rico Sempurna Pasaribu di PN Kabanjahe. (Dokumentasi LBH Medan)
Koptu HB yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan jurnalis Rico Sempurna Pasaribu di PN Kabanjahe. (Dokumentasi LBH Medan)

Mendengar sejumlah kesaksian Koptu HB tersebut, LBH Medan tegas menyebut keterangan yang disampaikan oleh prajurit TNI AD itu palsu. Bahkan, salah satu hakim sempat mengingatkan secara tegas bahwa Koptu HB sudah disumpah sehingga harus memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya. 

"Maka LBH Medan meminta kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim untuk serius serta obyektif dalam memeriksa perkara ini. Mengingat ada empat orang korban, di mana dua di antaranya adalah anak-anak yang tidak berdosa. Mereka tidak seharusnya menjadi korban," ujar Irvan. 

LBH Medan, kata Irvan, juga mendesak JPU dan majelis hakim untuk menuntut dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan aturan hukum. Sebab, apa yang telah dilakukan oleh para terdakwa merupakan pembunuhan berencana dan sangat kejam. 

"Dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico dan keluarganya bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 31 tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, UU Perlindungan Anak dan KUHP," katanya. 

Kasus pembunuhan berencana ini bermula dari wartawan Tribrata TV, Rico Pasaribu yang memberitakan adanya lokasi perjudian yang dimiliki oleh prajurit TNI AD. Tak lama usai menulis pemberitaan tersebut, rumah Rico dibakar oleh para terdakwa pada 27 Juni 2024 lalu. Peristiwa itu menewaskan Rico, sang istri, anak dan cucu. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Jujuk Ernawati
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us

Latest in News

See More

Trump Ancam Afghanistan Jika Tak Kembalikan Pangkalan Udara Bagram

21 Sep 2025, 23:17 WIBNews