Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Diminta Tak Ragu Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Gedung KPK
ilustrasi Gedung KPK (kpk.go.id)
Intinya sih...
  • Korupsi kuota haji merampas hak umat Islam
  • KPK belum menetapkan tersangka karena masih memburu sosok juru simpan
  • KPK segera mengumumkan tersangka korupsi kuota haji dalam waktu dekat
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak ragu menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di era kepemimpinan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 2024. Apalagi sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri dan penyitaan sejumlah harta benda kepada beberapa pihak yang dimintai keterangan. Artinya, pengusutan kasus sudah masuk ke tahap penyidikan.

Anggota komisi III DPR RI, Abdullah menggarisbawahi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji harus berjalan sesuai aturan. "Maka, kalau kasus ini sudah masuk tahap penyidikan maka KPK tidak boleh ragu. Harus segera menetapkan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan. Lalu, publik bisa mengetahui siapa saja yang harus bertanggung jawab," ujar Abullah di dalam keterangan tertulis dan dikutip pada Sabtu (20/9/2025).

Ia menambahkan tidak ingin ibadah haji umat malah jadi tercoreng oleh praktik-praktik kotor seperti korupsi. "Maka, KPK harus serius, adil dan transparan dalam bekerja," tutur dia.

Sementara, hingga kini belum ada satupun individu yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, sudah ada uang senilai 1,6 juta dolar AS atau setara Rp26 miliar, empat unit mobil dan lima bidang tanah yang telah disita.

Mengapa KPK belum juga menetapkan tersangka?

1. Korupsi kuota haji adalah tindak kejahatan yang merampas hak umat Islam

Jemaah haji saat menunaikan tawaf di Masjidil Haram. (Media Center Haji)
Jemaah haji saat menunaikan tawaf di Masjidil Haram. (Media Center Haji)

Lebih lanjut, anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan korupsi kuota haji bukan tindak pidana kejahatan biasa.

"Itu merupakan kejahatan yang merampas hak umat untuk beribadah. Karena itu, semua pihak harus mendukung KPK. Jangan sampai ada pihak yang mencoba melindungi pelaku dengan alasan apapun," kata Abdullah.

Komisi III, kata dia, akan mengawal kasus dugaan korupsi kuota haji agar penanganan kasus berjalan sesuai prinsip good governance.

Sebagai mitra kerja KPK, Komisi III mengingatkan lembaga antirasuah itu bekerja dengan standar profesionalisme yang tinggi.

2. KPK belum menetapkan tersangka karena masih memburu sosok juru simpan

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu (mengenakan baju batik) di luar rutan Gedung KPK. (IDN Times/Santi Dewi)
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu (mengenakan baju batik) di luar rutan Gedung KPK. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pada Kamis kemarin mengatakan belum ada tersangka korupsi kuota haji yang diumumkan karena pihaknya masih memburu sosok "juru simpan" terkait aliran dana. Oleh sebab itu, pihaknya tidak ingin gegabah.

"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa. Karena kami yakin benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ," ujar Asep di Jakarta.

Juru simpan yang dirujuk oleh Asep masih terus ditelusuri oleh komisi antirasuah. Asep yakin pengumpulan uang terkait kasus korupsi kuota haji tidak di pimpinan suatu lembaga.

"Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Orang tersebut yang sedang kami cari, sedang kami identifikasi. Nanti, kalau sudah kami ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukan tracing," tutur dia.

3. KPK segera mengumumkan tersangka korupsi kuota haji dalam waktu dekat

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (IDN Times/Aryodamar)
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Asep mengatakan pihaknya juga sudah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) demi menelusuri aliran dana yang dimaksud. Meski begitu, ia tak menampik tersangka kasus korupsi kuota haji segera diumumkan dalam waktu dekat.

"Misalkan begini, uangnya ada pada Mr X. Kemudian Mr X ini merupakan representasi dari siapa. Kemudian digunakan di mana saja. Kami bisa mengecek misalkan suatu saat digunakan di pertokoan mana. Digunakan untuk membayar sesuatu," kata Asep.

"Misalkan kalau itu menggunakan kartu kredit ya. Di situ ada record-nya. Atau ambil uang di tempat misalkan ATM itu ada record-nya. Kami bisa mengecek karena di tempat-tempat tersebut juga ada CCTV-nya," ujarnya.

Kerugian negara dari kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp1 triliun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

KPK Diminta Tak Ragu Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

20 Sep 2025, 21:25 WIBNews