Jakarta, IDN Times - Sidang perdana gugatan praperadilan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Tom Lembong meminta agar status tersangka dugaan korupsi impor gula dicabut.
"Bahwa alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong yang dalam hal ini disebut pemohon," ujar Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, Senin (18/11/2024).