Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaksa Agung di DPR: Kasus Tom Lembong Tak Ada Unsur Politik

Rapat Komisi III DPR (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Jaksa Agung memastikan tidak ada unsur kepentingan politik dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
  • Burhanuddin akan memerintahkan Jampidsus untuk mengklarifikasi isu di media sosial terkait kasus Tom Lembong.

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung, ST Burhanuddin memastikan tak ada unsur kepentingan politik dalam penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka.

"Untuk kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik, kami hanya yuridis dan itu yang kami punya," kata dia dalam rapat Komisi III DPR bersama Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

1. Jaksa Agung minta Jampidsus jelaskan lebih lanjut

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ketika ditahan oleh Kejaksaan Agung. (IDN Times/Aryodamar)

Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengklarifikasi berbagai isu yang muncul di jejaring media sosial.

"Soal nanti apa yang menjadi hal-hal yang bergulir di media nanti akan saya minta Jampidsus untuk menyampaikannya," kata dia.

2. Penetapan tersangka melalui proses panjang

Tom Lembong ditahan usai jalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. (dok. Kejagung)

Ia memastikan, Kejagung dalam menetapkan tersangka melalui proses yang sangat panjang sehingga tidak mungkin melanggar prinsip HAM.

"Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah, kami melalui proses tahapan-tahapan yang sangat rigid dan tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka ini akan melanggar HAM. Kami hati-hati. Nanti Jampidsus juga menyampaikan apa dan mengapanya," tegas Burhanuddin.

3. Komisi III DPR cecar jaksa agung soal kasus Tom Lembong

Tom Lembong ikut berorasi saat unjuk rasa terkait kasus RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Fauzan)

Sebelumnya, Komisi III DPR RI secara khusus mempertanyakan kepada Jaksa Agung mengenai duduk perkara penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, meminta Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menjelaskan secara detail mengenai kasus Tom Lembong dalam perkara penerbitan izin importasi gula kristal mentah saat menjabat Menteri Perdagangan (Mendag).

Rano mengatakan, penetapan Tom Lembong jadi tersangka menimbulkan polemik di masyarakat. Banyak kabar simpang siur muncul.

"Di masyarakat, kan, seolah-olah ini masih simpang siur isunya," ucap dia dalam rapat Komisi III DPR.

DPR tak memungkiri, muncul anggapan publik bahwa penangkapan Tom Lembong terlalu dipaksakan karena ada kepentingan politik.

"Satu ada yang menyatakan bahwa penetapan tersangkanya ini bisa dikaitkan dengan politik atau dikaitkan dianggap sebetulnya belum buktinya lengkap, tapi dipaksakan," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us