Depok, IDN Times - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru ngaji berinisial MMS (69), memasuki babak persidangan. Pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita. Sementara kuasa hukum terdakwa dipimpin oleh Barbie Kumalasari yang juga seorang selebritas.
Mia Banulita mengatakan, sidang perdana ini dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Namun rencananya pada sidang kedua, akan dilaksanakan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah saksi.
"Kami memang sangat konsen dalam persidangan kasus dugaan pencabulan oknum guru ngaji, sehingga kami turun langsung," ujar Mia kepada IDN Times usai mengikuti persidangan, Selasa (26/4/2022).