Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Simpan 11 Ekor Satwa Lindung, Warga Lumajang Jadi Buronan Polisi

Satwa lindung yang diamankan polisi. IDN Times/Istimewa

Lumajang, IDN Times - Kepolisian Resor Lumajang mengamankan 11 satwa lindung yang ditemukan secara ilegal di rumah warga. 11 satwa lindung tersebut antara lain, 7 burung Rangkong Julang Emas, 3 ekor Musang Binturong dan 1 ekor burung Tiong Emas atau Beo.

Satwa lindung tersebut saat ini telah diserahkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA). Polisi sedang memburu tersangka yang menyimpan satwa lindung secara ilegal.

1. Buru pelaku

Burung Rangkong Julang Emas, Musang Binturong dan Beo diamankan polisi. IDN Times/Istimewa

Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, satwa lindung tersebut diamankan di salah satu rumah warga di kawasan Dusun Krajan, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Temuan satwa dilindungi tersebut bermula dari aduan warga setempat terkait kepemilikan hewan lindung secara ilegal.

"Betul kami temukan satwa dilindungi. Ini kami langsung berkoordinasi dengan pihak KSDA Probolinggo," ujar Eka Yekti melalui keterangan tertulis, Kamis sore (18/11/2021).

Eka mengatakan, saat proses pengamanan satwa lindung di rumah warga, ia tidak mendapati pemilik hewan-hewan dilindungi tersebut.

"Namun, di rumah itu kita tidak mendapati seseorang yang kita duga tersangkanya. Inisialnya TN. Masih kita lakukan pengejaran, sementara kita jadikan DPO," ujarnya.

2. Sudah dipelihara setahun

ilustrasi Bumi (IDN Times/Mardya Shakti)

Eka mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku TN telah menyimpan satwa dilindungi tersebut sudah sejak setahun terakhir. Polisi masih mengejar pelaku dan mencari tahu dari mana asal TN mendapatkan satwa lindung tersebut.

"Kami tidak tahu darimana barang tersebut, dibeli dari kecil atau hasil perburuan. Masih kita cari informasinya," ujarnya.

Ia melanjutkan, perbuatan tersangka bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku bisa terancam hukuman penjara 5 tahun.

3. Dirawat Taman Safari Indonesia

Satwa lindung yang diamankan polisi. IDN Times/Istimewa

Sementara itu Kepala Resor KSDA Probolinggo-Lumajang Sudartono mengatakan, 11 satwa yang diamankan saat ini statusnya sudah terancam punah karena jumlahnya sedikit.

"Ya, saya jelaskan di sini bahwa satwa-satwa ini tergolong langka, memang sering kita jumpai di Pulau Jawa, namun keberadaannya di Indonesia telah ditentukan oleh Undang-Undang sebagai satwa dilindungi," jelas Sudartono.

Saat ini pihak BKSDA telah bekerjasama dengan pihak Taman Safari Indonesia untuk proses penangkaran dan perawatan.

"Jadi kami bertugas melindungi satwa-satwa ini, sedangkan untuk penangkaran dan perawatan selanjutnya akan kami serahkan kepada pihak Taman Safari Indonesia," ujarnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us