Burung Rangkong Julang Emas, Musang Binturong dan Beo diamankan polisi. IDN Times/Istimewa
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, satwa lindung tersebut diamankan di salah satu rumah warga di kawasan Dusun Krajan, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Temuan satwa dilindungi tersebut bermula dari aduan warga setempat terkait kepemilikan hewan lindung secara ilegal.
"Betul kami temukan satwa dilindungi. Ini kami langsung berkoordinasi dengan pihak KSDA Probolinggo," ujar Eka Yekti melalui keterangan tertulis, Kamis sore (18/11/2021).
Eka mengatakan, saat proses pengamanan satwa lindung di rumah warga, ia tidak mendapati pemilik hewan-hewan dilindungi tersebut.
"Namun, di rumah itu kita tidak mendapati seseorang yang kita duga tersangkanya. Inisialnya TN. Masih kita lakukan pengejaran, sementara kita jadikan DPO," ujarnya.