Pelaku saat diamankan bersama barang bukti Istimewa/ IDN Times
Saat kembali ke kamarnya, salah satu pelaku, DK menyampaikan jika tidak ada barang-barang miliknya yang hilang. Berdasarkan keterangan DK itulah, security menaruh curiga saat DK mengambil lebih dahulu kotak hitam berisikan empat buah jarum suntik dan memasukkannya ke kantong baju kotor.
"Sebuah kamar di barak Flamboyan terbuka dan berantakan, jadi security dari SRM melakukan pengecekan, ditemukan barang-barang yang dicurigai narkoba," kata Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, Jumat (1//7/2022).
Tidak berselang lama, piket Polsek Tembagapura pun tiba di TKP dan membawa DK ke Polsek Tembagapura untuk dimintai keterangan. Polisi juga melakukan olah TKP.
Dari hasil pengembangan, barang haram tersebut didapat dari rekannya berinisial J. J pun kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan di kamarnya. Polisi menemukan tujuh plastik ukuran kecil berisi serbuk kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
"Dari hasil pengembangan, polisi menangkap J teman DK, ditemukan tujuh plastik sabu," kata Hempi.
Kemudian polisi memperoleh informasi lagi bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial OP di Timika. Tim Opsnal Polres Mimika dipimpin Kasat Narkoba, AKP Mansur pun langsung melakukan penyelidikan dan menemukan OP di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kebun Sirih, Timika, Papua.
"Dari hasil pengembangan juga polisi berhasil mengamankan pelaku lainnya yang berdomisili di Timika," ungkapnya.
Hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang bernama PT. Pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap PT di Jalan P Magal beserta barang bukti.