Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polres Mimika Papua Bekuk 2 Pengedar Narkoba, 136,39 Gram Sabu Disita

Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur didampingi Kepala BNNK Mimika, Wakil Ketua PN Timika, perwakilan Kejari Mimika dan Kuasa Hukum kedua tersangka saat memusnahkan barang bukti Ricky Lodar/IDN Times

Timika, IDN Times - Kepolisian Resor Mimika memusnahkan sebanyak 136,39 gram narkoba golongan I jenis sabu, hasil pengungkapan kasus terhadap kedua tersangka berinisial M dan MH di kompleks Manado Gorong-gorong, pada 10 Juni 2022 pukul 21.30 WIT lalu.

Pemusnahan tersebut dilangsungkan di depan Mapolres Mimika Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Selasa (28/6/2022). 

Penangkapan bermula setelah Satuan Reskoba Polres Mimika menerima informasi adanya seorang berinisial M yang dicurigai membawa sabu dalam jumlah banyak, baru saja tiba di Timika untuk mengedarkannya. 

Pihak kepolisian yang sudah mengendus keberadaan narkoba itu, mulai mengikuti M dari Jalan Cendrawasih SP2. Kala itu M hendak menuju salah satu penginapan di Jalan Pendidikan, tidak lama berselang M kemudian beranjak ke gorong-gorong tepatnya di kompleks Manado untuk bertemu rekannya.

Saat tiba di kompleks Manado, pihak kepolisian yang telah mengikuti dari SP2 kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.

"Kami sudah ikuti yang bersangkutan dari Jalan Cendrawasih SP2, sampai di kompleks Manado Gorong-gorong baru kami tangkap," kata Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur.

1. Polisi amankan 2 tersangka dan 136,39 gram sabu

Barang bukti yang berhasil diamankan kemudian disisakan untuk pengujian di laboratorium Ricky Lodar/ IDN Times

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 136,39 gram sabu siap edar, yang disimpan di dalam jok motor yang digunakannya. 

Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan seorang rekannya berinisial MH.

Setelah menyerahkan barang haram kepada MH, M berencana akan kembali ke Makassar menggunakan pesawat

2. Mimika jadi sasaran peredaran narkoba

Alat test srtip Narkoba parameter yang digunakan untuk menguji zat adiktif yang berada didalam sabu Ricky Lodar/ IDN Times

Setelah mengamankan ratusan gram sabu hasil pengungkapan kasus, tentunya bisa mengurangi dampak bagi generasi muda Mimika dari bahaya narkoba.

Sebab, Kabupaten Mimika merupakan salah satu daerah sasaran peredaran gelap narkotika di Papua selain Jayapura, Manokwari, Merauke, dan Sorong.

Ratusan narkoba jika laku terjual, para pengedar akan meraup keuntungan hingga Rp300 juta lebih, jika dijual per gram seharga Rp2,3 juta. 

"Kami menyelamatkan generasi muda Mimika dari narkoba," kata Mansur.

3. Kedua tersangka dijerat UU Narkotika

Kedua tersangka saat dihadirkan dalam press release yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika Ricky Lodar/ IDN Times

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di rutan Mapolres Mimika di Mile 32 Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan 112 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, karena menawarkan dan menjual.

"Mereka dijerat Pasal 112 dan 114," kata Mansur.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Riky Lodar
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us