Polres Mimika Papua Bekuk 2 Pengedar Narkoba, 136,39 Gram Sabu Disita

Timika, IDN Times - Kepolisian Resor Mimika memusnahkan sebanyak 136,39 gram narkoba golongan I jenis sabu, hasil pengungkapan kasus terhadap kedua tersangka berinisial M dan MH di kompleks Manado Gorong-gorong, pada 10 Juni 2022 pukul 21.30 WIT lalu.
Pemusnahan tersebut dilangsungkan di depan Mapolres Mimika Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Selasa (28/6/2022).
Penangkapan bermula setelah Satuan Reskoba Polres Mimika menerima informasi adanya seorang berinisial M yang dicurigai membawa sabu dalam jumlah banyak, baru saja tiba di Timika untuk mengedarkannya.
Pihak kepolisian yang sudah mengendus keberadaan narkoba itu, mulai mengikuti M dari Jalan Cendrawasih SP2. Kala itu M hendak menuju salah satu penginapan di Jalan Pendidikan, tidak lama berselang M kemudian beranjak ke gorong-gorong tepatnya di kompleks Manado untuk bertemu rekannya.
Saat tiba di kompleks Manado, pihak kepolisian yang telah mengikuti dari SP2 kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Kami sudah ikuti yang bersangkutan dari Jalan Cendrawasih SP2, sampai di kompleks Manado Gorong-gorong baru kami tangkap," kata Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur.
1. Polisi amankan 2 tersangka dan 136,39 gram sabu

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 136,39 gram sabu siap edar, yang disimpan di dalam jok motor yang digunakannya.
Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan seorang rekannya berinisial MH.
Setelah menyerahkan barang haram kepada MH, M berencana akan kembali ke Makassar menggunakan pesawat
2. Mimika jadi sasaran peredaran narkoba

Setelah mengamankan ratusan gram sabu hasil pengungkapan kasus, tentunya bisa mengurangi dampak bagi generasi muda Mimika dari bahaya narkoba.
Sebab, Kabupaten Mimika merupakan salah satu daerah sasaran peredaran gelap narkotika di Papua selain Jayapura, Manokwari, Merauke, dan Sorong.
Ratusan narkoba jika laku terjual, para pengedar akan meraup keuntungan hingga Rp300 juta lebih, jika dijual per gram seharga Rp2,3 juta.
"Kami menyelamatkan generasi muda Mimika dari narkoba," kata Mansur.
3. Kedua tersangka dijerat UU Narkotika

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di rutan Mapolres Mimika di Mile 32 Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan 112 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, karena menawarkan dan menjual.
"Mereka dijerat Pasal 112 dan 114," kata Mansur.