Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250617-WA0086.jpg
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Paulus Tannos menolak ekstradisi

  • Supratman berharap Paulus segera diestradisi

  • Paulus Tannos buronan kasus korupsi e-KTP

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura telah menolak penangguhan penahanan Paulus Tannos. Meski begitu, proses ekstradisi tersangka korupsi e-KTP itu masih panjang.

"Ini prosesnya masih panjang teman-teman semua, karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu," ujar Supratman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di