SKB 3 Menteri soal Penggunaan Seragam di Sekolah Terbit, Ini Isinya

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah hari ini, Rabu (3/2/2021).
Setidaknya ada tiga pertimbangan Mendikbud, Mendagri, dan Menag yang mendasari SKB ini. Mulai dari peran penting sekolah menjaga eksistensi ideologi negara dan fungsi sekolah membangun wawasan sikap dan karakter peserta didik.
"Pertimbangan selanjutnya adalah bahwa pakaian atau pakaian seragam dan atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dalam konferensi pers daring, Rabu ini.
Berikut 6 poin yang menjadi isi dari SKB 3 Menteri
1. SKB mengatur secara spesifik sekolah negeri
"Keputusan yang pertama adalah keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia," ujar Nadiem menyampaikan poin pertama SKB 3 menteri.
Nadiem menjelaskan, sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apa pun, dengan etnis apa pun, dan dengan diversitas apa pun.
"Berarti semua yang mencakup di dalam surat keputusan bersama tiga menteri ini mengatur sekolah negeri," ujar Nadiem.