Jakarta, IDN Times - Capres nomor urut satu, Anies Baswedan menyatakan masih menunggu hasil resmi rekapitulasi nasional di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan gugatan hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan Peraturan MK nomor 17 tahun 2009, permohonan pembatalan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden wajib diajukan ke MK 3x24 jam sejak penetapan secara nasional hasil perolehan suara pemilu presiden dan wapres oleh KPU.
Bila menggunakan skenario KPU yang mengumumkan hasil pemilu pada 20 Maret 2024, maka pendaftaran permohonan sudah diterima paling lambat pada 23 Maret 2024.
“Kita tunggu dulu keputusannya, tunggu dari KPU baru kita nanti kita,” ujarnya saat ditemui usai menggelar buka bersama Relawan Garda Matahari, di Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
Kendati demikian, Anies enggan mau menjawab apakah semua dokumen untuk mengajukan gugatan hasil pemilu sudah siap. Ia mengatakan seluruh kesiapan untuk gugatan ke MK akan disampaikan oleh tim hukum.
“Nanti biar tim hukum yang menyampaikan,” ujarnya.