Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahfud Siap Ajukan Gugatan ke MK, Soroti Dugaan Kesalahan KPU

Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD di acara diskusi pemutaran film Eksil. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD, mengaku siap melayangkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud mengaku tinggal menunggu hasil resmi penghitungan suara diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI). Bahkan, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga sudah menyiapkan tim pengacara untuk menunjukkan sederet bukti di MK nanti. 

"Kita juga sudah menyiapkan (tim pengacara). Tinggal menunggu keputusan saja. Banyak yang sudah mendaftar (untuk jadi pengacara) dari berbagai daerah dan profesi pengacara. Tapi untuk apa terlalu ramai-ramai. Kami suruh ikut daftar saja kalau mau ikut (memperkuat tim pengacara)," ujar Mahfud di Jakarta pada 16 Maret 2024. 

Namun, ia tidak ingin mengungkap siapa saja yang ada di barisan tim hukumnya. Sejauh ini, pihak yang sudah memastikan diri yakni Deputi Bidang Hukum TPN, Todung Mulya Lubis dan politikus senior PDIP Henry Yosodiningrat yang juga seorang advokat. 

Todung telah membocorkan timnya, ada sekitar 100 pengacara yang siap mendukung paslon nomor urut tiga di sidang MK. 

1. Paslon 03 akan fokus pada dugaan kesalahan KPU sebagai penyelenggara pemilu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Dokumentasi Media Mahfud)

Mahfud menyatakan poin yang disorot paslon tiga dalam gugatannya, yakni terkait kesalahan-kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu. Menurutnya, masalah yang kini dihadapi paslon nomor urut satu dan tiga sama, keduanya merasa mendapat perlakuan yang tak adil dari penyelenggara dan pengawas pemilu. 

"Artinya, dugaan kesalahan KPU di dalam menyelenggarakan dan membuat keputusan-keputusan. Masalahnya kan sama (paslon) satu dan tiga," ujar Mahfud, menjawab pertanyaan IDN Times

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu tidak merasa ada konflik kepentingan. Sebab, kini ia sudah tak lagi menjabat sebagai ketua MK. 

"Karena posisi saya nanti sebagai prinsipal. Saya kan bukan hakim dan tidak ikut memutuskan. Jadi, tidak ada konflik kepentingan apapun. Ndak ada," tutur dia.

2. Mahfud tak mempermasalahkan soal putusan MK yang harus diputuskan dalam 14 hari kerja

Ilsutrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Ilman Na'fian)

Di sisi lain, bila rencana melayangkan gugatan Pilpres 2024 tetap dilakukan paslon nomor urut satu dan tiga, maka baru kali ini MK akan menyidangkan dua gugatan pilpres. Sementara, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, hakim konstitusi harus memutus perkara maksimal 14 hari dari hari diterimanya permohonan pilpres. Sedangkan untuk pileg, harus diputus dalam waktu 30 hari. 

Mahfud pun tidak mempermasalahkan adanya aturan teknis tersebut. Menurutnya, pokok permasalahan paslon satu dan tiga terkait gugatan pilpres. 

"Cuma tinggal beda tempat, beda angka. Tapi pokok masalahnya itu. Artinya, dugaan kesalahan KPU di dalam menyelenggarakan (pemilu) dan membuat keputusan-keputusan," kata dia. 

Sementara, Henry Yosodiningrat dalam keterangan tertulisnya menyebut, paslon nomor urut tiga tidak akan fokus pada selisih perolehan suara. Mereka akan fokus pada dugaan kecurangan yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

"Oleh sebab itu, tim hukum telah mempersiapkan bukti yang kuat agar hakim MK tidak membuat keputusan yang salah atau tidak tergantung keyakinan yang didukung hanya minimal dua alat bukti," ujar Henry. 

3. Tim paslon Ganjar-Mahfud siap hadirkan Kapolda sebagai saksi di sidang MK

Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Henry Yosodiningrat. (www.instagram.com/@henryyosodiningrat)

Henry juga membocorkan salah satu bukti yang bakal dihadirkan di ruang persidangan, yakni seorang Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda). Sebab, selisih suara yang signifikan antara paslon nomor urut dua dengan nomor urut tiga diduga kuat lantaran ada mobilisasi kekuasaan. Mulai dari pengerahan aparatur negara seperti intimidasi yang dilakukan pihak Polsek dan Polres hingga kepala desa. 

"Tanpa itu (mobilisasi kekuasaan), tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi. Ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini, tapi diarahkan ke paslon lain. Akan ada kapolda yang mau kami ajukan," kata advokat senior itu. 

Pernyataan serupa sesungguhnya sudah disampaikan Henry ketika menjadi narasumber dalam program siniar Akbar Faisal Uncensored yang ditayangkan di kanal YouTube. Saat ditanyakan Akbar siapa Kapolda yang hendak diajukan sebagai saksi itu, Henry tutup mulut.

"Nanti sajalah (diungkap identitas Kapoldanya). Kita tahu semualah, nanti diintimidasi," ujar Henry dalam program siniar itu. 

Namun, Henry menyebut jabatan Kapolda Palu, Irjen (Pol) Agus Nugroho, dalam program tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us