Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Facebook.com/jakartamajubersama

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok membantah tudingan Anies Baswedan terkait reklamasi di teluk Jakarta. 

Ahok mengatakan Pergub 206 tahun 2016 tidak bisa dijadikan dasar hukum menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masih digodok di meja DPRD DKI.

"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, Pergub aku sudah bisa untuk (terbitkan) IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi," tegas Ahok, Rabu (19/6).

1. Pergub tersebut seharusnya tak bisa jadi dasar hukum Anies terbitkan IMB

Twitter.com/AniesBaswedan

Ahok menyebut Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E. Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta seharusnya tidak bisa dijadikan dasar hukum bagi Anies untuk menerbitkan IMB.

"Aku sudah malas komentarinya. Kalau Pergub aku (206/2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB, kan aku pendukung reklamasi," katanya.

2. Ahok mendukung pembangunan reklamasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di