Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok membantah tudingan Anies Baswedan terkait reklamasi di teluk Jakarta.
Ahok mengatakan Pergub 206 tahun 2016 tidak bisa dijadikan dasar hukum menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masih digodok di meja DPRD DKI.
"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, Pergub aku sudah bisa untuk (terbitkan) IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi," tegas Ahok, Rabu (19/6).