Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ahok Buka Suara Soal Reklamasi: IMB Gak Bisa Terbit, Belum Ada Raperda

Instagram @basukibtp

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok akhirnya angkat suara perihal polemik terbitnya 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta.

Ia membantah komentar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyalahkan dirinya terkait hal tersebut.

1. Kalau pergub bisa terbitkan IMB, Ahok sudah dari dulu terbitkan IMB

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ahok mengatakan jika Pergub nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta bisa menjadi alasan terbitnya IMB, maka dia sudah dari dulu menerbitkan IMB.

"Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa mencapai di atas Rp100 triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," jelasnya ketika dihubungi, Rabu (19/6).

2. Ahok membuat pergub itu untuk rakyat Jakarta

IDN Times/Imam Rosidin

Ahok mengaku heran dengan Anies yang bisa menerbitkan IMB berdasarkan Pergub 206 tahun 2016 yang dibuat pada masa kepemimpinannya.

"Pulau reklamasi saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perdanya. Kalau sekarang dengan Pergub saya 2016 bisa buat IMB pulau reklamasi? Artinya Pergub yang sama di tahun 2016 gak bisa terbitkan IMB pulau reklamasi," ujarnya.

3. Anies bantah terbitkan IMB diam-diam

Twitter.com/AniesBaswedan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI 2014-2016 ini pun membantah tudingan bahwa Pemprov DKI telah mengeluarkan IMB secara diam-diam, menurut Anies, hal itu memang tidak perlu diumumkan.

"Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa. Justru anda yang sudah mendapatkan IMB lah yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah Anda," ujarnya.

4. Terbitnya IMB berbeda dengan penghentian

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dalam keterangan tertulisnya, Anies mengklaim penerbitan IMB itu berbeda kasus dengan penghentian reklamasi itu sendiri.

"IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal ijin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies, Kamis (13/6).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us