Jakarta, IDN Times - Isu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto menguat, usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan atau yang sedang menjabat sebagai kepala daerah, bisa mendaftar sebagai calon wakil presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), meski usianya belum 40 tahun.
Bakal calon presiden (bacapres) dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo menanggapi santai isu Gibran menjadi bacawapres Prabowo.
"Ya warga negara punya hak untuk ikut dalam proses demokrasi," ujar Ganjar di Jakarta, Selasa (17/10/2023).