Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali menerapkan kebijakan baru terkait penanganan COVID-19. Setelah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kini pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Beleid terakhir kemudian diperluas lagi cakupannya oleh pemerintah hingga ke level mikro atau RT/RW.
Mengenai perubahan kebijakan yang begitu cepat, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, mengatakan saat ini pemerintah tengah mencari formula terbaik untuk mengatasi COVID-19.