Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Soal Kerja Sama dengan DJP, TNI AD Pastikan Babinsa Tak Tagih Pajak
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • TNI AD menegaskan tidak ada penugasan baru bagi babinsa terkait surat edaran DJP, dan mereka tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan atau penagihan pajak.
  • Tugas babinsa tetap berpedoman pada aturan pembinaan teritorial dan sinergi antarinstansi tanpa mengubah fungsi maupun tanggung jawab kelembagaan masing-masing pihak.
  • Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengingatkan agar pelibatan babinsa dalam urusan pajak tidak digunakan untuk menakuti masyarakat serta menekankan pentingnya kesadaran dalam kepatuhan pajak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tahun 2020

Direktorat Jenderal Pajak mulai menerapkan pedoman internal yang kemudian disempurnakan melalui surat edaran tahun 2026.

21 Juli 2026

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan agar pelibatan babinsa dalam pengawasan pajak tidak dijadikan alat untuk menakuti masyarakat.

22 Juli 2026

Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan bahwa surat edaran DJP nomor SE-8/PJ/2026 hanya merupakan pedoman internal dan tidak memberi kewenangan baru kepada babinsa.

kini

TNI AD menegaskan tidak ada penugasan baru bagi babinsa terkait kerja sama dengan DJP, serta meminta masyarakat memahami informasi resmi agar tidak terjadi disinformasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa Babinsa tidak memiliki tugas atau kewenangan untuk menagih pajak, meskipun disebut dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.
  • Who?
    Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan penjelasan resmi terkait peran Babinsa. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga menyampaikan tanggapan.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Jakarta, termasuk dari Mabes TNI AD dan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
  • When?
    Keterangan diberikan pada Selasa dan Rabu, 21–22 Juli 2026, setelah terbitnya Surat Edaran DJP Nomor SE-8/PJ/2026.
  • Why?
    Klarifikasi dilakukan karena muncul kekhawatiran publik bahwa Babinsa akan dilibatkan dalam penagihan pajak setelah disebut dalam surat edaran tersebut.
  • How?
    TNI AD menjelaskan bahwa penyebutan Babinsa hanya untuk koordinasi jejaring informasi kewilayahan, bukan pemberian kewenangan perpajakan. DJP menegaskan pedoman itu bersifat internal dan bukan kebijakan baru.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada surat dari kantor pajak yang menyebut nama tentara Babinsa, lalu orang-orang takut kalau Babinsa nanti tagih pajak. Tapi TNI bilang Babinsa tidak disuruh tagih pajak, cuma bantu jaga kerja sama saja. Semua urusan pajak tetap tugas orang pajak. Sekarang semua pihak sudah menjelaskan supaya orang tidak salah paham lagi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pernyataan resmi TNI AD dan DJP menunjukkan komitmen transparansi serta koordinasi yang sehat antarinstansi negara. Dengan menegaskan bahwa babinsa tidak memiliki kewenangan perpajakan, kedua lembaga ini membantu meredakan kekhawatiran publik sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat tentang batas tugas masing-masing pihak dalam menjaga ketertiban dan efektivitas pemerintahan di wilayah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mabes TNI Angkatan Darat (AD) mengatakan, hingga saat ini tidak ada penugasan baru bagi babinsa usai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 8/PJ/2026 tentang pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak. Penyebutan babinsa dalam surat edaran itu merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan.

"Surat edaran itu tak mengubah kewenangan masing-masing pihak," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, dalam keterangan pada Rabu (22/7/2026).

Dia mengatakan, surat edaran Dirjen Pajak nomor SE-8/PJ/2026 itu pada dasarnya merupakan pedoman internal bagi DJP di dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Di dalam dokumen tersebut turut diatur berbagai metode pengumpulan data dan jejaring informasi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas DJP.

"Di dalam konteks tersebut penyebutan babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan. Bukan pemberian kewenangan kepada babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," kata dia.

Surat edaran DJP itu menjadi perbincangan publik lantaran mereka khawatir rumahnya tiba-tiba akan didatangi oleh petugas pajak yang didampingi petugas kepolisian dan militer.

1. TNI AD bantah ada perluasan tugas babinsa

Ilustrasi Babinsa (Dok. Kodim Bireuen)

Donny mengatakan, tidak tepat apabila kewenangan babinsa disebut semakin diperluas dan diberikan kewenangan untuk menagih pajak. Hal itu juga sudah ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

"DJP sendiri telah memberikan penjelasan bahwa babinsa bukan petugas pajak dan tak memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, penagihan maupun penegakan hukum perpajakan. Koordinasi yang dilakukan merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dan bila diperlukan pendampingan guna mendukung kelancaran pelaksanaan petugas DJP di lapangan," kata Donny.

Dia mengatakan, seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di Direktorat Jenderal Pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

"DJP juga menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman internal yang telah diterapkan sejak tahun 2020," kata dia.

2. Tugas babinsa tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan

Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono berkunjung ke redaksi IDN Times, Jakarta, Senin (22/12/2025).(IDN Times/Fauzan)

Donny juga menegaskan, tugas babinsa tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, dan pembinaan ketahanan wilayah.

"Dalam pelaksanaan tugasnya, babinsa senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai unsur pemerintah daerah, aparat keamanan maupun komponen masyarakat sebagai bagian dari sinergi penyelenggaraan pemerintah di tingkat kewilayahan," ujar Donny.

Sinergi itu, kata Donny, dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing instansi tanpa mengubah fungsi, kewenangan, maupun tanggung jawab kelembagaan setiap pihak yang terlibat.

Donny turut mengajak masyarakat untuk mencermati informasi secara utuh berdasarkan dokumen resmi dan penjelasan dari instansi yang berwenang. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun disinformasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi negara.

"Informasi resmi mengenai kebijakan tersebut dapat mengacu pada klarifikasi Direktorat Jenderal Pajak melalui kanal resminya," kata dia.

3. Pimpinan DPR sempat ingatkan pelibatan babinsa jangan dijadikan alat untuk menakuti warga

Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) dan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (kiri) dalam jumpa pers di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengingatkan, pemerintah agar tidak menjadikan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan dan pajak menjadi alat untuk menakuti masyarakat. Menurut dia, peningkatan pemasukan pajak harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan bukan oleh ancaman melalui alat kekuasaan negara.

"Terkait dengan petugas pajak yang menggandeng babinsa, jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti ya. Jadi menakut-nakuti apa, petugas apa wajib pajak ya seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan," kata Saan ketika memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Juli 2026.

Dia mengingatkan kepada pemerintah untuk memikirkan ulang perihal keterlibatan babinsa dalam institusi pajak. Menurut dia, babinsa bukanlah lembaga negara yang memiliki kewenangan atau keterkaitan di balik pemungutan pajak dari masyarakat.

"Nah, ini, ini penting sekali ya, jadi sebelum melakukan ini penting sekali dari apa, pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng, institusi yang memang bukan, bukan tugasnya ya, bukan ranahnya," ucap dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article