Jakarta, IDN Times - Mabes TNI Angkatan Darat (AD) mengatakan, hingga saat ini tidak ada penugasan baru bagi babinsa usai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 8/PJ/2026 tentang pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak. Penyebutan babinsa dalam surat edaran itu merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan.
"Surat edaran itu tak mengubah kewenangan masing-masing pihak," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, dalam keterangan pada Rabu (22/7/2026).
Dia mengatakan, surat edaran Dirjen Pajak nomor SE-8/PJ/2026 itu pada dasarnya merupakan pedoman internal bagi DJP di dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Di dalam dokumen tersebut turut diatur berbagai metode pengumpulan data dan jejaring informasi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas DJP.
"Di dalam konteks tersebut penyebutan babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan. Bukan pemberian kewenangan kepada babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," kata dia.
Surat edaran DJP itu menjadi perbincangan publik lantaran mereka khawatir rumahnya tiba-tiba akan didatangi oleh petugas pajak yang didampingi petugas kepolisian dan militer.
