Suami Bunuh Istri di Bekasi Terancam Penjara Seumur Hidup

Jakarta, IDN Times - N (25) yang membunuh istrinya, MSD (24) di rumah kontrakan mereka di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman maksimal seumur hidup dan dikenakan pasal berlapis.
“Kami sangkakan Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 5 dan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal seumur hidup minimal 20 tahun penjara,” kata Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati dalam keterangan resminya, dilansir Kamis (14/9/2023).
1. N sempat memandikan jenazah MSD dan ditidurkan samping anaknya
Rusnawati mengatakan, kasus ini berawal dari cek cok antara tersangka dengan korban terkait ekonomi keluarga. MSD menerima kekerasan dari N. Dia tewas usai digorok di bagian leher menggunakan pisau dapur.
Selanjutnya, N membawa korban ke kamar mandi setelah memastikan MSD meninggal dunia untuk memandikan jenazahnya. Setelah dibersihkan, korban ditidurkan di kasur bersama kedua anaknya yang masih balita.