Jakarta, IDN Times - N (25) yang membunuh istrinya, MSD (24) di rumah kontrakan mereka di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman maksimal seumur hidup dan dikenakan pasal berlapis.
“Kami sangkakan Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 5 dan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal seumur hidup minimal 20 tahun penjara,” kata Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati dalam keterangan resminya, dilansir Kamis (14/9/2023).