Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kronologi Lengkap Suami di Bekasi Bunuh Istri karena Masalah Ekonomi

ilustrasi penembakan/pembunuhan (IDN Times/Esti Suryani)

Bekasi, IDN Times - Pria berinisial N (25) tega membunuh istrinya, MSD (24) di rumah kontrakan, Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9/2023). 

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati, menjelaskan, pelaku sempat melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebelum membunuh istrinya. 

"Tersangka menghilangkan nyawa korban seorang diri secara spontan dengan menggunakan alat bantu berupa sebilah pisau dapur," katanya kepada jurnalis, Senin (11/9/2023). 

1. Kronologi awal pembunuhan

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati. (IDN Times/Imam Faishal)

Rusnawati menceritakan, peristiwa tersebut bermula dengan adu cekcok antara pelaku dan korban mengenai masalah ekonomi di ruang tengah kontrakan pada hari kejadian.

Setelah itu, pelaku menampar wajah korban hingga korban lemas. Selanjutnya, pelaku menyeret korban ke arah dapur dengan cara menjambak rambutnya. 

"Setelah korban tidak berdaya, kemudian tersangka mengambil pisau dapur yang berada di dekat kompor menggunakan tangan kanannya," ujarnya.

Pelaku, lanjut Rusnawati, langsung membunuh korban dengan menyayat leher berkali-kali hingga pisau terbagi menjadi dua bagian. 

2. Memandikan jasad korban

Kasur dan handuk yang dijadikan barang bukti. (IDN Times/Imam Faisha

Rusnawati juga menjelaskan, setelah korban kehilangan nyawanya, pelaku langsung membersihkan bekas darah yang menempel di baju korban dan lantai rumah. 

Selain itu, pelaku juga membawa jasad korban ke kamar mandi untuk dimandikan agar tidak ada darah yang menempel. Darah yang menempel di pintu kamar mandi dan di pisau juga tidak luput untuk dibersihkan. 

"Setelah korban dipastikan meninggal dunia, tersangka membawa korban ke kamar mandi dengan cara digendong untuk membersihkan darah yang ada di baju dan tubuh korban, begitu juga (darah di) tersangka menggunakan gayung," katanya.

Setelah jasad korban bersih, pelaku membawanya ke kasur dan menyelimuti jasad korban dengan handuk. 

3. Pelaku mengantar anaknya

ilustrasi korban (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku juga sempat mengantarkan kedua anaknya yang masih di bawah usia lima tahun (balita) ke rumah ibu korban di wilayah Kecamatan Tambun Selatan pada Jumat (8/9/2023). 

Saat itu, pelaku beralasan istrinya berangkat kerja menggunakan kereta saat ditanya oleh ibu mertua. Sebab, mengantar kedua anaknya menjadi rutinitas sehari-hari bagi pasangan tersebut. 

Setelah mengantar kedua anaknya, pelaku langsung kembali ke kontrakan dan sempat kebingungan dengan apa yang telah terjadi. 

4. Pelaku diantar keluarganya untuk menyerahkan diri

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Pelaku pun memutuskan untuk pergi ke rumah orangtuanya di wilayah Cikarang Barat dengan meninggalkan jasad istrinya di dalam kontrakan. Saat bertemu orangtuanya, pelaku bercerita bahwa dirinya telah membunuh istrinya yang baru dinikahi lebih dari tiga tahun itu. 

Mendengar cerita tersebut, keluarga pelaku langsung mengantarkannya ke Polsek Cikarang Barat pada Sabtu (9/9/2023) dini hari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

5. Polisi dan pelaku mendatangi TKP

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah mendapat keterangan dari pelaku, polisi langsung mendatangi kontrakan yang dijadikan tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, ibu korban yang ingin mengantar kedua anaknya juga sudah ada di TKP tersebut. Pihak kepolisian kemudian menemukan jasad korban dalam posisi terlentang di atas kasur.

"Bagian leher terdapat luka," kata Rusnawati. 

6. Terancam hukuman seumur hidup

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, tersangka N dikenakan Pasal 339 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 5 Jo Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup," ucap Rusnawati. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Faishal
EditorImam Faishal
Follow Us