Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Motif Suami Bunuh Istri di Bekasi, Korban Sering Memaki

Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)

Bekasi, IDN Times - Polsek Cikarang Barat mengungkap motif suami bunuh istri di bekasi yaitu pria berinisial N (25 tahun) yang membunuh istrinya berinisial MSD (24 tahun) di rumah kontrakan, Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. 

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati, membenarkan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Dia mengatakan, pelaku dan korban sempat cekcok sebelum terjadi pembunuhan. 

"Tersangka melakukan perbuatan yang didahului dengan kekerasan dalam rumah tangga dengan cara menampar wajah korban dan menjambak rambut sehingga membuat korban tidak berdaya," katanya kepada awak media, Senin (11/9/2023).

1. Mengiris leher korban berkali-kali

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati. (IDN Times/Imam Faishal)

Setelah korban terbaring lemas di ruang televisi, pelaku langsung menyeret korban ke dapur dengan cara menjambak rambutnya. Setelah itu, pelaku yang sudah tersulut emosi langsung mengambil pisau dapur yang digunakan untuk membunuh korban. 

"Tersangka menghilangkan nyawa korban seorang diri secara spontan dengan menggunakan alat bantu berupa sebilah pisau dapur dengan cara mengiris leher korban berkali-kali," kata Rusnawati. 

Rusnawati mengatakan, pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban sampai terbagi dua bagian. Dari hasil autopsi, korban tewas setelah kehilangan banyak darah. 

“Penyebab tewasnya korban terdapat kekerasan benda tajam pada leher yang memotong batang tenggorokan dan pembuluh nadi leher sisi kiri sehingga terjadi pendarahan hebat dan terputusnya saluran pernapasan," katanya. 

2. Motif pembunuhan

Kasur dan handuk yang dijadikan barang bukti. (IDN Times/Imam Faisha

Pelaku yang penghasilannya lebih rendah dari korban, diketahui sering dimaki oleh istrinya tersebut karena masalah ekonomi. 

"Motifnya sakit hati karena korban sering memaki disebabkan kebutuhan hidup ekonomi," katanya. 

Polsek Cikarang Barat juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan membunuh yang kondisinya sudah patah, pakaian yang digunakan korban dan pelaku, kasur yang digunakan untuk saat membaringkan jasad korban, serta handuk untuk menutupi jasad korban. 

3. Terancam hukuman seumur hidup

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, tersangka N dikenakan Pasal 339 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 5 Jo Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup," ucap Rusnawati.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Deti Mega Purnamasari
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Follow Us