Bekasi, IDN Times - Polsek Cibarusah mengamankan seorang pria berinisial YH (36) karena diduga menganiaya istrinya berinisial R (35). Peristiwa KDRT itu terjadi di rumah pasangan suami istri itu di Kampung Cisarua, Desa Sirna Jati, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Selasa (12/12/2023) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Cibarusah, Iptu Iskandar menjelaskan, pelaku YH sudah menyerahkan diri pada Rabu (14/12/2023) pukul 01.30 WIB.
"Ya, setelah kita lakukan pencarian mungkin pelaku lagi dicari polisi jadi dia (pelaku) menyerahkan diri," katanya, dikutip Jumat (15/12/2023).