Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi KDRT. (IDN Times/Sukma Shakti)

Bekasi, IDN Times - Polsek Cibarusah mengamankan seorang pria berinisial YH (36) karena diduga menganiaya istrinya berinisial R (35). Peristiwa KDRT itu terjadi di rumah pasangan suami istri itu di Kampung Cisarua, Desa Sirna Jati, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Selasa (12/12/2023) lalu. 

Kanit Reskrim Polsek Cibarusah, Iptu Iskandar menjelaskan, pelaku YH sudah menyerahkan diri pada Rabu (14/12/2023) pukul 01.30 WIB.

"Ya, setelah kita lakukan pencarian mungkin pelaku lagi dicari polisi jadi dia (pelaku) menyerahkan diri," katanya, dikutip Jumat (15/12/2023).

1. Pelaku cemburu

Ilustrasi KDRT. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepada polisi, YH mengaku tega menganiaya istrinya lantaran cemburu setelah melihat isi chat R dengan laki-laki lain. 

"Dikarenakan cemburu pelaku ini menemukan isi chatting di handphone korban dengan laki laki lain," jelas Iskandar. 

"Lebih jelasnya nanti ya, soalnya pelaku sedang dilakukan penyelidikan di Polsek," tambahnya.

2. KDRT diketahui oleh tetangga

Ilustrasi KDRT. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Iskandar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/12/2023) pagi, dan pertama kali diketahui oleh tetangga korban. 

"Sekitar jam 07.00 WIB, saksi N yang rumahnya bersebelahan (jarak 30 meter) dari rumah korban, mendengar ada teriakan perempuan dari rumah korban," katanya kepada wartawan. 

Saat menghampiri rumah korban, saksi N sempat melihat ceceran darah di dalam rumah saat mengintip dari sebuah jendela. Dia pun berinisiatif mendobrak pintu rumah bersama warga lainnya berinisial HH. 

"Saksi mendobrak pintu rumah yang terkunci. Setelah saksi N masuk ke dalam rumah, saksi melihat pelaku, suami korban," jelasnya. 

Saat itu, pelaku (YH) sedang memegang senjata tajam jenis golok. N juga sempat melihat pelaku sedang menyabetkan senjata tajam tersebut ke arah kaki korban. 

"(Pelaku) sedang memegang golok yang sedang disabetkan ke arah kaki korban," ungkap Iskandar.

3. Pelaku kabur

Ilustrasi KDRT. Istimewa/IDN Times

Iskandar mengatakan, saat itu kedua saksi berusaha memisahkan suami istri yang sedang bertikai itu. Namun, pelaku yang berusia 36 tahun itu kabur meninggalkan rumah saat hendak ditenangkan. 

"Selanjutnya, saksi memisahkan korban dengan pelaku. Pelaku kabur menggunakan sepeda motor," jelasnya. 

Editorial Team