Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Advokat Lisa Rachmat didakwa menyuap enam hakim untuk membebaskan Terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur pada Senin (10/2/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat dituntut 14 Tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menyuap hakim untuk membebaskan kliennya dari kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Selain itu, Jaksa menuntut hakim memutuskan mencabut izin advokat Lisa Rachmat.

Diketahui, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura serta hakim di MA sebesar Rp5 miliar untuk mengondisikan kasus Ronald Tannur di tingkat pertama dan kasasi.

Sebelumnya, Terdakwa Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sedangkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dituntut empat tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Editorial Team