Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hakim Heru yang Bebaskan Ronald Tannur Banding atas Vonis 10 Tahun Bui

Hakim Heru Hanindyo (ANTARA Foto/Fauzan)
Hakim Heru Hanindyo (ANTARA Foto/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang diterimanya. Heru merupakan terdakwa kasus korupsi penanganan perkara pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

"Per hari ini kita sudah ajukan pernyataan banding," ujar Kuasa Hukum Heru, Farih Romdoni, Rabu (14/5/2025).

Farih menjelaskan, banding diajukan karena ia merasa hakim belum mempertimbangkan poin-poin pembelaan. Salah satunya terait penyerahan uang dari Lisa Rachmat ke Heru.

"Faktanya penyerahan uang dari Lisa ke Pak Heru tidak dapat dibuktikan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Heru divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara pembunuhan Dini Sera yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Hakim Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us