Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dituntut empat tahun penjara. Ia dinilai terbukti menyuap hakim untuk membebaskan anaknya dari kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Meirizka Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," imbuhnya.
Selain itu, Meirizka Widjaja dituntut membayar denda Rp750 juta. Uang itu harus dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan penjara enam bulan.
Dalam merumuskan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai Meirizka Widjaja tak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari KKN. Hal yang meringankan, Meirizka Widjaja dinilai belum pernah dihukum.
Meirizka Widjaja didakwa menyuap hakim untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari kasus pembunuhan Dini Sera. Suap sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Amerika Serikat diberikan ke tiga hakim melalui pengacara Lisa Rachmat.
Adapun tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menerima suap tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.