Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Dapat S$43 Ribu untuk Urus Ronald Tannur

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, didakwa menerima 43 ribu dolar Singapura. Uang itu diterima terkait perkara pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.
"Menerima hadiah yaitu menerima uang tunai 43 ribu dolar Singapura dari Lisa Rachmat selaku advokat dari Gregorius Ronald Tannur, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Jaksa menjelaskan, penerimaan itu bermulai ketika Merizika Widjaja selaku ibu dari Ronald Tannur meminta Lisa Rachmat untuk mengurus perkara anaknya. Lisa kemudian menghubungi saksi Zarof Ricar dan dikenalkan dengan Rudi.
Pada 4 Maret 2025, Lisa Rachmat menemui Rudi di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada pertemuan itu, Lisa meminta Rudi agar menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk mengadili perkara kliennya.
Kemudian, Heru mengabulkan permintaan Lisa Rachmat. Ia menunjuk Erintuah Damanik selakuk Hakim Ketua serta Mangapul dan Heru sebagai Hakim Anggota pada perkara Ronald Tannur.
"Bahwa setelah penetapan penunjukan majelis hakim tersebut keluar, selanjutnya bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Lisa Rachmat menemui 43 ribu dolar Singapura," ujar jaksa.
Jaksa mendakwa Rudi Suparmono melanggar 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.