Ilustrasi Kuliah Online (IDN Times/Candra Irawan)
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi penerima KIP Kuliah Merdeka:
- Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa barru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan vokasi dan diterima pada PTN atau PTS yang terakreditasi resmi.
- Punya potensi akademik baik tapi memiliki keterbatasan ekonomi..
Keterbatasan ekonomi itu dapat dapat dibuktikan dengan:
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mengutip informasi dalam situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, calon penerima tetap bisa mendapat KIP Kuliah Merdeka meski tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria tersebut. Namun, harus memenuhi ketentuan tertentu.
"Dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu," seperti dikutip laman Kemendikbud.