Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tak Ada Pelepasan Hutan, Menhut Kembalikan Amplop Bupati Kuansing
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Anton saat diwawancarai di Kemenhut, Jumat (3/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum KPK dan komitmen membangun tata kelola kehutanan yang antikorupsi, transparan, serta akuntabel.
  • Pertemuan resmi dengan Bupati Kuantan Singingi pada 2 Juni 2026 berlangsung terbuka dan terdokumentasi lengkap, termasuk surat permohonan, notulensi, serta publikasi di media sosial Kementerian Kehutanan.
  • Raja Juli mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati sekitar 17 hari sebelum OTT KPK dan memastikan tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi selama masa jabatannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan kronologi pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi serta pengembalian amplop yang ditinggalkan usai audiensi, di tengah penyelidikan KPK terkait operasi tangkap tangan terhadap sang bupati.
  • Who?
    Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, ajudan menteri, Kapolda Riau, dan pihak Polres Kuantan Singingi terlibat dalam rangkaian pertemuan dan pengembalian amplop tersebut.
  • Where?
    Pertemuan berlangsung di kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta, sedangkan proses pengembalian amplop dilakukan di Polres Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
  • When?
    Audiensi resmi terjadi pada 2 Juni 2026. Amplop dikembalikan pada 12 Juni 2026, sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Kuantan Singingi.
  • Why?
    Amplop dikembalikan karena Menteri Kehutanan merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut dan ingin menjaga integritas serta mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh KPK.
  • How?
    Setelah mengetahui adanya amplop tertutup yang ditinggalkan bupati, Menteri memerintahkan ajudannya mengembalikannya melalui fasilitasi Kapolda Riau. Proses dilakukan di Polres dengan dokumentasi dan tanda terima bermaterai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Menteri Raja Juli ketemu Pak Bupati Kuansing di kantor. Setelah rapat, Pak Bupati ninggalin amplop di meja. Pak Menteri gak buka amplopnya dan suruh ajudannya balikin karena itu bukan punyanya. Amplopnya dikembalikan lewat polisi sebelum KPK nangkep Pak Bupati. Sekarang Pak Menteri bantu KPK dan bilang dia gak lepas hutan apa-apa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan dan tindakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menunjukkan komitmen nyata terhadap integritas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan. Dengan mengembalikan amplop yang ditinggalkan tanpa membuka isinya, mendokumentasikan seluruh proses secara resmi, serta menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK, ia menegaskan semangat antikorupsi dan tanggung jawab moral di lingkungan kementeriannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mengatakan, telah mengembalikan amplop yang diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhadirman Amby saat melakukan audiensi dengannya. Dia juga membantah telah menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan.

Raja Juli menegaskan, dirinya mendukung proses hukum oleh KPK terhadap Bupati Kuansing yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan akan kooperatif jika dimintai keterangan.

“Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Kami akan membantu KPK, bersikap kooperatif, dan pertemuan hari ini merupakan inisiatif saya pribadi sebagai bentuk itikad baik untuk membantu proses penegakan hukum,” kata Raja Juli di Kemenhut, Jumat (3/7/2027).

“Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan forest governance, sebuah tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan. Apa yang dilakukan KPK kami apresiasi. Kami siap membantu karena ini merupakan bagian dari proses pembenahan di Kementerian Kehutanan apabila memang ditemukan adanya pelanggaran,” lanjutnya.

1. Pertemuan berlangsung pada 2 Juni 2026

Menteri Kehutanan Taja Juli Antoni (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Raja Juli menjelaskan, pertemuan dengan Bupati Kuantan Singingi berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Kementerian Kehutanan.

Menurut dia, seluruh proses berlangsung secara terbuka dan sesuai prosedur. Audiensi tersebut diawali dengan surat permohonan resmi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang seluruhnya siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.

“Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan,” kata dia.

2. Menhut baru mengetahui adanya amplop setelah bupati pergi

KPK tetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan korupsi. (IDN Times/Aryodamar)

Usai audiensi, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi. Tanpa membuka ataupun mengetahui isi amplop tersebut, dia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuantan Singingi meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu,” ujar dia.

Dia menjelaskan, pengembalian amplop tidak dapat langsung dilakukan karena bertepatan dengan agenda kedinasan yang mengharuskan ajudannya tetap mendampingi dirinya.

Setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas, Raja Juli kemudian menghubungi Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dengan Bupati Kuantan Singingi.

Pengembalian amplop akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Seluruh proses tersebut didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermaterai.

“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi. Ini merupakan tanggung jawab moral saya dan tanggung jawab saya kepada publik sebagai bagian dari upaya mencegah gratifikasi,” kata dia.

3. Amplop dikembalikan 17 hari sebelum OTT KPK

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada sesi pembukaan tingkat tinggi Nature and Finance dalam rangka London Climate Action Week 2026 di London, Inggris, Senin (23/6/2026). (Dok. Kemenhut)

Raja Juli mengatakan, pengembalian amplop tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi.

Selain menjelaskan kronologi audiensi, Raja Juli juga membantah adanya dugaan keterkaitan dirinya dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dia memastikan, selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.

“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya keluarkan menjadi Area Penggunaan Lain atau APL,” ujar dia.

Raja Juli kembali menegaskan, Kementerian Kehutanan akan terus mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Jadi sekali lagi, amplop tersebut sudah kami kembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi menjadi APL,” ucap dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article