Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Sebanyak 25 PSE diminta segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026, dengan ancaman pemutusan akses layanan atau access blocking jika tidak mematuhi ketentuan.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan kewajiban pendaftaran berlaku bagi setiap PSE yang memenuhi kriteria.
“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
