Jakarta, IDN Times - Lebih dari seratus pengendara kendaraan roda empat ditindak di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, lantaran mobil yang mereka kendarai tidak sesuai aturan ganjil-genap alias melanggar.
Danton Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ipda Darman mengatakan penindakan yang dimulai sejak Rabu 1 Agustus 2018 ini, sudah disosialisasikan selama satu bulan sebelumnya. Di samping itu, rambu peringatan juga sudah terpampang di berbagai jalan raya.
"Sudah sosialisasi satu bulan yang lalu, kok. Orang-orang kebanyakan pura-pura gak tahu. Sekarang aja HP-nya udah canggih semua kan? Jadi gak mungkin kalau mereka gak tahu. Lagian sopir sekarang juga pada pengalaman," ungkap dia kepada IDN Times di pos polisi Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/8).
Pantauan IDN Times di lokasi, 10 polisi yang berjaga di persimpangan Jalan Rasuna Said menindak seluruh pengendara yang melanggar aturan, dan menindaknya dengan memberikan slip biru.
Lalu, apa sih makna slip biru? Kemudian bagaimana sih aturan penebusannya?