Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Mobil Dinas Berlaku Aturan Ganjil Genap? Ini Penjelasan Polisi

Ilustrasi (ANTARA/Yudhi Mahatma)

Jakarta, IDN Times - Terhitung sejak Senin 23 April 2018, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor atau lebih dikenal 'ganjil-genap' di DKI Jakarta mengalami perubahan.

1. Mobil dinas tidak berlaku aturan ganjil genap dalam tugas kedinasan atau darurat

Default Image IDN

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan terkait aturan ganjil genap yang berlaku di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto, ada perlakuan khusus bagi kendaraan yang tengah menjalani dinas.

"Itu kendaraan pribadi atau dinas yang diganti pelatnya (menjadi pelat RF) itu berkaitan masalah kedinasan. Jadi masuk dalam kategori kendaraan dinas. Itu bisa melewati salah satu ketentuan, salah satunya ganjil genap. Yang tidak termasuk ganjil genap itu kendaraan umum, pemadam kebakaran, dan ambulans," kata Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (24/4).

2. Mobil dinas tetap ditilang apabila melanggar aturan

Default Image IDN

Kendati, kata Yusuf, mobil dinas tetap ditilang apabila melanggar aturan lainnya.

"Ya tetap kena. Semua kena. Termasuk mobil wartawan pasti ditindak kalau menabrak atau menerobos lampu lalu lintas," kata dia.

3. Durasi ganjil genap diperpanjang selama masa percobaan

Default Image IDN

Peraturan ganjil genap yang semula berlaku pukul 07.00-10.00 WIB menjadi pukul 06.00-10.00 WIB, atau maju satu jam.

Sepanjang masa sosialisasi hingga 4 Mei 2018, polisi belum memberikan tindakan hukum bagi siapa saja yang melintasi wilayah tersebut pada waktu-waktu tersebut.


Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us