Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Heru Budi Hartono kini tak lagi jadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Koordinasi Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan Heru Budi tetap menjadi Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), jabatan sebelum menjadi Pj Gubernur Jakarta.

"Pak Heru tetap sebagai Kasetpres," ujar Ari kepada jurnalis, Kamis (17/10/2024).

Pemberhentian Heru sebagai Pj Gubernur Jakarta tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125/P Tahun 2024, tentang pemberhentian dan pengangkutan Pj Gubernur DKI Jakarta.

"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125/P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta," ucap dia.

Ari menjelaskan, berdasarkan Keppres tersebut, Presiden Jokowi juga mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta.

"Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta," kata dia.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keputusan itu diambil usai rapat penetapan usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta di DPRD DKI Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Ketiga calon itu di antaranya Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, dan Inspektur Jenderal Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir.

Editorial Team