Berhentikan Heru, Jokowi Angkat Teguh Setyabudi Pj Gubernur Jakarta

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi memberhentikan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125/P Tahun 2024, tentang pemberhentian dan pengangkutan Pj Gubernur DKI Jakarta.
"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125/P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada jurnalis, Kamis (17/10/2024).
Ari menjelaskan, berdasarkan Keppres tersebut, Presiden Jokowi juga mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta.
"Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta," kata dia.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keputusan itu diambil usai rapat penetapan usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta di DPRD DKI Jakarta, Jumat (13/9).
Ketiga calon itu, yakni Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, dan Inspektur Jenderal Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir.