Tak Punya Izin Ikut Perang Rusia, Status WNI Satria Otomatis Hilang

- Status WNI Satria Arta Kumbara dicabut karena bergabung dengan militer Rusia tanpa izin Presiden Prabowo Subianto.
- Kementerian Hukum berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Duta Besar RI di Rusia terkait status kewarganegaraan Satria.
- Satria telah dipecat dari TNI Angkatan Laut karena desersi, menjalani sidang in absentia, dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun.
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan status Warga Negara Indonesia (WNI) Satria Arta Kumbara otomatis dicabut. Sebab, Satria bergabung dengan militer Rusia tanpa izin dari Presiden Prabowo Subianto.
"Karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentera asing, itu di Undang-Undang maupun peraturan pemerintah kita, wajib izin Presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," ujar Supratman di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
1. Pemerintah koordinasi dengan Duta Besar Rusia

Politikus Gerindra itu mengatakan saat ini Kementerian Hukum melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Mereka juga akan berkoordinasi dengan Duta Besar RI di Rusia terkait hal tersebut.
"Untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan, status kewarganegaraanya secara otomatis hilang," ujarnya.
2. TNI AL sudah pecat Serda Satria

Satria merupakan prajurit TNI dengan pangkat Serda. Namun, TNI Angkatan Laut mengaskan Satria telah dipecat.
Namanya Serda Satria Arta Kumbara, NRP 111026 mantan anggota Itkormar (Inspektorat Korps Marinir). Desersi terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 sampai sekarang," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama, I Made Wira Hady.
Wira menjelaskan, Satria sudah dipecat dari dinas keprajuritan karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin. Ia didesersi sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang.
Wira menyebut, sudah sempat digelar sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk tindak desersi Satria.
Namun, proses sidang dilakukan secara in absentia berupa hukuman penjara satu tahun dan pidana tambahan pemecatan bagi Satria.
Putusan in absentia merupakan putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa, tanpa kehadiran terdakwa yang bersangkutan di dalam persidangan.
Wira menambahkan, putusan hukum yang dijatuhkan terhadap Satria telah berkekuatan hukum tetap. Meski begitu, tidak dijelaskan apakah Satria sudah menjalani hukuman bui tersebut atau tidak.
"Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," kata Wira.
3. Serda Satria jadi pembicaraan di media sosial

Sebelumnya, Satria menjadi pembicaraan di media sosial. Salah satu pengunggah informasi soal Satria adalah akun Tiktok @zstorm689.
Dalam unggahannnya, pemilik akun menyebut Satria merupakan mantan marinir Indonesia yang bergabung dalam pasukan khusus operasi di Rusia.