Gabung Militer Rusia, Status WNI Satria Arta Kumbara Akan Dicabut

- Satria Arta Kumbara ikut operasi militer Rusia dan berperang di Ukraina, status WNI bisa dicabut.
- Kementerian Hukum bersama Kementerian Luar Negeri akan menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara.
- Satria Arta Kumbara dipecat dari TNI AL karena desersi, telah menjalani sidang in absentia dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun.
Jakarta, IDN Times - Sebuah unggahan mengenai seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Satria Arta Kumbara yang ikut operasi militer Rusia dan berperang di Ukraina viral di media sosial. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, status WNI Satria bisa dicabut karena hal tersebut.
"Menurut informasi (Satria Arta Kumbara) telah bergabung dengan Kedinasan Tentara Rusia tanpa izin dari Presiden. Dengan demikian saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana diatur Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007," jelas Supratman saat dihubungi wartawan pada Selasa (13/5/2025).
1. Pemerintah akan sampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan

Supratman mengatakan, Kementerian Hukum bersama Kementerian Luar Negeri melalui KBRI di Moskow, Rusia, akan menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara. Hal tersebut dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 juncto Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 47 Tahun 2016.
"Saat ini kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negari cq Direktur Kerwaganegaraan Republik Indonesia terkait dengan status kewarganegaraan saudara Satria Arta Kumbara," ujarnya.
2. Satria sudah dipecat dari TNI AL

Sebelumnya, Satria Arta Kumbara merupakan prajurit TNI dengan pangkat Serda. Namun, TNI Angkatan Laut menegaskan bahwa Serda Satria telah dipecat.
"Namanya Serda Satria Arta Kumbara, NRP 111026 mantan anggota Itkormar (Inspektorat Korps Marinir). Desersi terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 sampai sekarang," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama, I Made Wira Hady.
Wira menjelaskan, Satria sudah dipecat dari dinas keprajuritan karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin. Ia didesersi sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang.
Wira menyebut, sudah sempat digelar sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk tindak desersi Satria. Namun, proses sidang dilakukan secara in absentia berupa hukuman penjara satu tahun dan pidana tambahan pemecatan bagi Satria.
Putusan in absentia merupakan putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa, tanpa kehadiran terdakwa yang bersangkutan di dalam persidangan.
Wira menambahkan, putusan hukum yang dijatuhkan terhadap Satria telah berkekuatan hukum tetap. Meski begitu, tidak dijelaskan apakah Satria sudah menjalani hukuman bui tersebut atau tidak.
"Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," kata Wira.
3. Satria Arta Kumbara jadi perbincangan di media sosial

Sebelumnya, nama Serda Satria menjadi pembicaraan di media sosial. Salah satu pengunggah informasi soal Satria adalah akun Tiktok @zstorm689.
Dalam unggahannnya, pemilik akun menyebut bahwa Satria merupakan mantan marinir Indonesia yang bergabung dalam pasukan khusus operasi di Rusia.