Jakarta, IDN Times - Seorang nenek, Titin Suartini, kehilangan tanah dan bangunan akibat dirampas komplotan mafia tanah. Kasus ini tengah diusut Polda Metro Jaya.
Kakak kandung Titin, Alexander Sutikno didampingi pengacaranya Boy Sulimas, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat 4 Maret 2022.
Boy menerangkan, kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juli 2019 silam. Laporan tercatat dengan nomor LP/4530/VII/2019/PMJ/ Dit.Reskrimum.
"Kami datang atas panggilan dari penyidik terkait kasus yang menimpa klien kami ini Pak Alex," kata Boy.