Bareskrim Periksa Anggota DPRD-Kadishub Depok Tersangka Mafia Tanah

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri memeriksa Nurdin Al Adisoma selaku anggota DPRD Kota Depok dan Eko Herwiyanto selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok. Keduanya diperiksa dengan status sebagai tersangka kasus mafia tanah.
"Sudah (diperiksa)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (7/1/2022).
1. Tersangka belum ditahan

Meski sudah diperiksa dengan status tersangka, Bareskrim belum menahan Nurdin dan Eko. Ramadhan mengatakan, tim penyidik punya alasan khusus mengenai hal tersebut.
"Sampai saat ini belum dilakukan penahanan," tegasnya.
2. Warga sipil yang jadi tersangka juga diperiksa

Tak hanya Kepala Dinas Perhubungan dan anggota DPRD Kota Depok, polisi juga memeriksa dua tersangka lain, namun mereka juga belum ditahan. Mereka adalah Burhanudin Abubakar dan Hanafi selaku warga sipil.
"Empat (tersangka) tadi belum ditahan," jelasnya.
3. Kasus mafia tanah berawal dari laporan mantan BAIS TNI

Adapun kasus mafia tanah ini bermula dari laporan mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS), Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily. Tanah yang diduga dirampas ini berada di Kelurahan Bedahan seluas 2.930 meter persegi, untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan Reiwa Town, Depok.