Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Periksa Anggota DPRD-Kadishub Depok Tersangka Mafia Tanah

ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri memeriksa Nurdin Al Adisoma selaku anggota DPRD Kota Depok dan Eko Herwiyanto selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok. Keduanya diperiksa dengan status sebagai tersangka kasus mafia tanah.

"Sudah (diperiksa)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (7/1/2022).

1. Tersangka belum ditahan

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock
Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Meski sudah diperiksa dengan status tersangka, Bareskrim belum menahan Nurdin dan Eko. Ramadhan mengatakan, tim penyidik punya alasan khusus mengenai hal tersebut.

"Sampai saat ini belum dilakukan penahanan," tegasnya.

2. Warga sipil yang jadi tersangka juga diperiksa

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Tak hanya Kepala Dinas Perhubungan dan anggota DPRD Kota Depok, polisi juga memeriksa dua tersangka lain, namun mereka juga belum ditahan. Mereka adalah Burhanudin Abubakar dan Hanafi selaku warga sipil.

"Empat (tersangka) tadi belum ditahan," jelasnya.

3. Kasus mafia tanah berawal dari laporan mantan BAIS TNI

Ilustrasi sertifikat tanah. (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi sertifikat tanah. (IDN Times/Istimewa)

Adapun kasus mafia tanah ini bermula dari laporan mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS), Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily. Tanah yang diduga dirampas ini berada di Kelurahan Bedahan seluas 2.930 meter persegi, untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan Reiwa Town, Depok.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us