Tangis Shane Lukas Pecah Usai Divonis 5 Tahun Bui

Jakarta, IDN Times - Tangis haru terdakwa Shane Lukas (19) pecah setelah mendengar dirinya divonis hukuman penjara selama lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap korban David Ozora (17).
Pantauan IDN Times, setelah hakim membacakan amat putusannya, Shane Lukas langsung menghampiri penasehat hukumnya untuk berdiskusi sebelum menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelum meninggalkan ruang sidang, Shane juga terlihat menghampiri keluarganya yang turut hadir menyaksikan jalannya persidangan. Tangis Shane pun pecah di pelukan keluarganya.
Dalam perkara ini, Shane Lukas dinyatakan sengaja terlibat melakukan penganiayaan terhadap korban. Hakim menilai unsur sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban oleh terdakwa Shane Lukas dan saksi Mario Dandy terpenuhi.