Tarif Air Bersih di Jakarta Bakal Naik, Pj Gubernur: 17 Tahun Gak Naik

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Jakarta harus bersiap-siap menghadapi kenaikan tarif lain pada 2025 selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Sebab, tarif air bersih dari Perusahaan Air Minum atau PAM Jaya juga bakal mengalami kenaikan per Januari 2025.
Data yang disampaikan PAM Jaya, untuk kategori rumah sangat sederhana, penggunaan air 0-10 m³ mengalami kenaikan Rp50, dari semula Rp1.000/m³ menjadi Rp1.050/m³. Kemudian untuk penggunaan air 11-20 m³, tarifnya dari semula Rp1.050/m³ mengalami kenaikan menjadi Rp1.500/m³.
Sedangkan, penggunaan air lebih dari 20 m³ tarif semula Rp1.050 m³ menjadi Rp1.700 m³. Artinya ada kenaikan Rp650 per m³.
Kenaikan tarif air bersih ini akan mulai ditagihkan ke rekening pelanggan per Maret 2025. Kebijakan kenaikan tarif air bersih ini didukung Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi. Menurutnya, kenaikan tarif PAM Jaya memang perlu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan matang.
"Terkait masalah penyesuaian tarif PAM Jaya, soal penyesuaian tarif, permasalahannya sudah cukup panjang. Tarif PAM Jaya sudah seperti itu pada 2007 hingga 2024, artinya selama 17 tahun tidak pernah mengalami kenaikan," ujar Teguh di pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, kemarin.
1. Kenaikan tarif air bersih PAM Jaya diklaim bakal lebih murah dibanding wilayah lain

Lebih lanjut, kata Teguh, kenaikan tarif air bersih PAM Jaya diklaim bakal lebih rendah dibanding wilayah lain, termasuk Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
"Kemudian juga dibandingkan inflasi yang sekarang, nanti kenaikannya dibandingkan inflasinya jauh lebih ringan. Kalau menyumbang tingkat inflasi, mungkin hanya 0,015 persen," ujar Teguh.
Sementara, Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin menjelaskan alasan pihaknya melakukan kenaikan tarif air bersih per 1 Januari 2025. Ia mengklaim sudah melakukan sejumlah kajian dan dialog ke beberapa pemangku kepentingan.
"Secara undang-undang dan berbagai aspek. Saat ini aspek lingkungan, kesehatan, bahkan ekonomi, akan berdampak ketika nanti kami bisa mempercepat penyambungan jaringan baru," kata Arief di lokasi yang sama.
Selain itu, kata dia, di bagian barat dan utara, warga sangat membutuhkan air perpipaan. "Insya Allah kalau pipanya semua baru, airnya siap minum,” tutur dia.
2. PAM Jaya sebut pengembangan layanan air perpipaan bisa cegah penurunan muka air tanah

Selain itu, kata Arief, kenaikan tarif bakal dimanfaatkan untuk pengembangan layanan air perpipaan hingga cakupan 100 persen pada 2030. PAM Jaya, kata Arief, juga berusaha menghambat penurunan muka air tanah.
"Bahkan kalau bisa nanti dalam waktu tertentu, mengembalikan membran air tanah itu untuk bisa menguatkan tanah di Jakarta. Itu yang menjadi salah satu alasan penting kenapa ini harus kami lakukan," katanya.
Selain itu, Arief juga mengatakan tidak semua tarif mengalami kenaikan. Malah untuk kelas masyarakat tertentu diklaim ada tarif yang turun. Bagi kelas masyarakat yang memang perlu mendapatkan bantuan, akan tetap menggunakan tarif air bersih yang terjangkau.
3. Anggota Komisi B DPRD Jakarta menilai tak ada urgensi PAM Jaya naikan tarif

Di sisi lain, rencana PAM Jaya menaikan tarif air diprotes anggota Komisi B DPRD Jakarta, Francine Widjojo. Menurut dia, tidak ada urgensi menaikkan tarif air bersih, karena laba perusahaan tersebut sudah lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, PAM Jaya secara hukum tidak bisa menggunakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024, untuk menaikkan tarif air karena keputusan gubernur itu mengatur kenaikan tarif air minum.
”Air yang disediakan oleh PAM Jaya adalah air bersih, bukan air minum, dan masih sering dikeluhkan warga terkait kualitas air bersihnya," ujar Francince dalam keterangan tertulis.
Selain tidak memiliki dasar hukum yang jelas, Francine menilai, kenaikan tarif air bersih mulai Januari 2025 dan masuk ke tagihan Maret 2025, dianggap akan memberatkan masyarakat karena bertepatan dengan momen menjelang Lebaran.