Penampakan tubuh Andrie Yunus usai disiram air keras (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sebelumnya, Andrie Yunus menolak kasus yang menimpa dirinya akan berakhir di pengadilan militer. Ia mengajukan mosi tidak percaya terhadap proses peradilan yang akan bergulir di Pengadilan Militer Jakarta.
"Siapa pun pelakunya, baik sipil maupun terindikasi keterlibatan militer, harus diadili di peradilan umum. Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer," ujar cendikiawan, Sukidi, ketika membacakan surat Andrie tertanggal 3 April 2026 di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa, 7 April 2026.
Andrie mengatakan peradilan militer menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Apalagi selama ini, Andrie dan KontraS lantang menentang prajurit TNI yang melakukan pelanggaran tindak pidana umum diadili di pengadilan militer.
Upaya pembunuhan terhadap Andrie Yunus dengan cara menyiramkan air keras dinilai bukan hanya bentuk teror yang ditujukan bagi aktivis KontraS belaka.
"Teror ini ditujukan untuk menciptakan politik ketakutan terhadap gerakan perjuangan masyarakat melawan penindasan dan menolak militerisme," tulis Andrie dalam suratnya itu.
Maka itu, Andrie mengajak masyarakat sipil untuk mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen yang melibatkan banyak unsur.
"Harapannya hasil TGPF independen mampu menelusuri aktor intelektual dan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan," katanya.