Ini Perdebatan Seru Pimpinan KPK VS DPR Soal Hak Imunitas

KPK ngotot anggota DPR gak kebal terhadap hukum

Jakarta, IDN Times – Anggota Komisi 3 DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). RDP yang diselenggarakan pada (13/02) merupakan lanjutan  dari rapat kemarin yang sempat tertunda karena sidang paripurna.

Di tengah rapat tersebut, terjadi perdebatan yang seru antara DPR dengan KPK mengenai hak imunitas anggota DPR. Hak imunitas tercantum di dalam perubahan UU MD3 pasal 245.

Bagaimana perdebatan itu berlangsung?

1. Berawal dari pernyataan Laode tentang hak imunitas

Ini Perdebatan Seru Pimpinan KPK VS DPR Soal Hak Imunitas IDN Times/Teatrika Putri

RDP lanjutan bersama KPK hari ini, dibuka dengan pendapat fraksi. Pendapat fraksi pertama disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR fraksi PAN Muslim Ayub.

Muslim menyampaikan pendapatnya mengenai komentar salah satu pimpinan KPK, yaitu Laode Syarif, yang mengatakan hak imunitas yang terdapat di dalam UU MD3 adalah inkonstitusional.

“Kami mohon lah ini jangan diperkeruh, karena saya melihat, dan kita harus baca di pasal 20 a UUD 1945,” kata Muslim sembari lanjut membacakan isi pasal tersebut.

Baca juga: UU MD3 Disahkan, Masyarakat Masih Boleh Kritisi Kinerja DPR

“Pengaturan UU kami, ya sudah kami sahkan di UU MD3 kami. Itu lah pengaturan UU khususnya. Jadi tidak perlu kita pertentangkan bahwa ini melanggar. Itu tidak perlu. Karena ini adalah UU,” katanya lagi di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Selasa (13/2).

Selain Muslim, Anggota Komisi III fraksi PDIP Masinton Pasaribu juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pernyataan Laode yang berkomentar tentang hak imunitas anggota DPR.

“Yang harus dipahami, kita sudah ada di lembaga negara, kalau saudara pimpinan isi kepalanya masih di luar negara, saya tidak paham. Keluar saja. Tidak usah jadi pimpinan lembaga negara,” kata Masinton kepada para pimpinan KPK.

2. Laode menyebut Presiden pun tidak berlindung di balik hak imunitas

Ini Perdebatan Seru Pimpinan KPK VS DPR Soal Hak Imunitas IDN Times/Teatrika Putri

Setelah fraksi memberikan komentar-komentarnya mengenai yang terjadi di KPK, kini giliran pimpinan KPK yang menjawab setiap pertanyaan fraksi. Wakil Ketua KPK Laode Syarif membuka suara mengenai cecaran yang keluar saat pendapat fraksi berlangsung.

Mantan dosen Universitas Hasanuddin pun menyampaikan bahwa ia siap menjawab setiap pertanyaan terkait hak imunitas. 

“Sebelum saya jawab, saya ingin mengajak kita semua untuk mendundukkan kepala dan menutup mata dan bertanya pada hati kita yang paling dalam,” ucap Laode.

Hak imunitas anggota DPR, kata Laode, memang ada di dalam UUD 1945. Namun, hak imunitas itu digunakan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan anggota DPR.

Sementara, ketika terlibat kasus korupsi, anggota dewan tidak bisa berlindung di balik hak imunitas. Karena menurut Laode, apabila ada anggota KPK terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka mereka tidak akan berlindungi di bawah UU KPK. Bahkan Presiden saja tidak mendapatkan perlindungan kalau melakukan tindak pidana.

“Kalau seandainya dengan komentar itu saya tidak diterima di gedung yang mulia ini, saya rela keluar, bukan hanya keluar dari ruangan ini, tapi juga keluar dari KPK juga tidak apa-apa,” katanya.

3. Laode kembali diserang oleh anggota DPR

Ini Perdebatan Seru Pimpinan KPK VS DPR Soal Hak Imunitas ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Menanggapi pernyataan Laode, tampaknya Masinton tak mau kalah dengan Laode. Masinton pun membalas pernyataan Laode yang menyebut tidak ada niat anggota DPR untuk melindungi diri mereka sendiri. Sebab, lembaga anti rasuah tetap dapat memproses anggota DPR yang tersandung kasus korupsi. 

Sesuai dengan yang tertulis di pasal 245 ayat 2, persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Presiden tidak dibutuhkan, kalau anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi. 

“Tidak ada di situ (hak imunitas bagi anggota DPR yang korupsi). Ini bukan imunitas berlaku terhadap korupsi. Maka dibaca dulu pak, itu kan lucu, apa-apa kita komentari, yang belum kita tahu, kita komentarin. Disiplin pak,” kata Masinton kepasa Laode.

Kemudian, Masinton mengatakan agar Laode kembali membaca revisi UU MD3 yang baru, agar tidak memberikan persepsi baru dan memperkeruh suasana. Uniknya, di tengah penyampaian Masinton yang menyuruh KPp untuk membaca ulang, terdengar suara lirih dari Laode.

“Saya baca Pak...” kata Laode pelan, namun tetap terdengar jelas.

Namun, Masinton tampaknya tak mendengar perkataan Laode dan tetap memberikan kritikannya terhadap para pimpinan KPK untuk disiplin.

“Silakan sebagai penegak hukum, saya tidak perlu mengajari bebek berenang, tapi saya ingatkan supaya kita disiplin dalam menjaga lisan dan tutur kata kita,” kata Masinton tegas.

4. Laode mengakhiri debat dengan mengalah

Ini Perdebatan Seru Pimpinan KPK VS DPR Soal Hak Imunitas IDN Times/Linda Juliawanti

Setelah perdebatan cukup panjang mengenai hak imunitas anggota DPR, Laode mengakhirnya dengan mengatakan semua pimpinan KPK akan lebih disiplin. Termasuk membaca aturan lebih detail sebelum berkomentar. 

“Jadi pesan Pak Masinton bicara tentang kedisiplinan untuk kami, kami catat,” kata Laode.

Baca juga: Revisi UU MD3 Akhirnya Disahkan, Dua Fraksi Walk Out

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya