Hukum syariah di Aceh kembali menjadi perhatian publik. Baru-baru ini, Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh memberikan hukuman 85 kali cambuk pada dua pria yang dianggap bersalah karena melakukan hubungan intim sesama jenis. Berdasarkan hukum yang berlaku di Aceh, hubungan seksual sesama jenis merupakan hal yang dilarang.
Seperti diberitakan Liputan6.com, (17/5), keduanya diduga melakukan tindakan terlarang tersebut pada tanggal 28 Maret 2017 lalu. Khairul Jamal, selalu ketua hakim dalam sidang tersebut membeberkan sejumlah bukti dan saksi atas kasus yang menimpa MT (24) dan MH (20) tersebut.
Kronologi penggerebekan oleh warga bermula saat seorang saksi mengintip MT dan MH sedang melakukan hubungan badan di sebuah rumah kos. Warga pun kemudian memutuskan mendobrak pintu kamar dan melihat keduanya sedang asyik memadu kasih. Rencananya, hukuman cambuk untuk MT dan MH akan dilaksanakan di Banda Aceh beberapa hari menjelang lebarang, yaitu pada tanggal 23 Mei 2017.