Jakarta, IDN Times - Polsek Metro Penjaringan menyatakan dugaan penyimpangan seksual terhadap seekor anjing di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, masuk ranah pidana penganiayaan terhadap hewan.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan penyidik masih mendalami kasus ini, usai ada laporan dari korban. Terkait unsur pidana yang diterapkan, polisi menyebut kasus tersebut sementara dikualifikasikan sebagai penganiayaan terhadap hewan.
"Ada di KUHP, itu kita masuknya penganiayaan terhadap hewan," kata Sampson, dikutip Senin (15/6/2026).
