Jakarta, IDN Times - Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hari ini menjadi momok yang sangat menakutkan bagi sebagian orang. Bagaimana tidak, Pasal 27 ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal tersebut dinilai merupkan 'pasal karet' sehingga berbahaya, terlebih jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya. Selain itu, pasal tersebut juga bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang demi membungkam kritik.
Siapa saja yang orang-orang yang pernah terjerat dalam UU ITE dan harus merasakan dinginnya lantai penjara?