Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Kamboja dengan modus operandi penjualan organ ginjal. Dalam kasus ini, 12 orang, salah satunya oknum anggota polisi berinisial Aipda M telah ditangkap dan ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan selain dikenakan hukuman pidana berupa kurungan penjara selama lima tahun, Aipda M juga berpotensi terancam sanksi etik.
“Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan propam nantinya,” ujar Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).