Tersangka dan Pihak Kemendikbud Kembalikan Rp10 M ke Kejagung

- Kejagung menerima pengembalian uang Rp10 M terkait kasus korupsi laptop Chromebook dari Kemendikbud dan vendor terkait.
- Identitas tersangka yang mengembalikan uang tidak diungkap, Kejagung juga menerima pengembalian uang dari pihak vendor.
- Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022 dengan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Uang tersebut diterima dari salah satu tersangka serta pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, uang itu berjumlah miliaran rupiah.
“Ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar. Ini dari beberapa pihak, pihak yang kooperatif, dari salah satu tersangka, terus dari pihak KPA, terus dari pihak PPK,” kata Anang di Kejagung, Jumat (17/10/2025).
Namun, Anang enggan membuka identitas tersangka yang mengembalikan uang tersebut.
“Yang jelas penyidik tidak hanya memproses nantinya terhadap tersangka atau per orangnya, tapi kita ke depan seiring dengan itu berjalan juga dengan kegiatan penelusuran aset,” ujar dia.
“Dan perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti pun dalam tahap penentutan ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa,” lanjutnya.
Selain dari pihak Kemendikbud, Kejagung mengaku menerima pengembalian uang dari pihak vendor. Namun, ia belum bisa mengungkap terkait jumlah uang tersebut.
“Lihat nanti perkembangan hasil penyidikan pendalaman. Yang jelas saat ini penyidik sedang mendalami dulu lima tersangka yang sudah ditetapkan. Kan yang satu saja masih buron,” ujar dia.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Salah satu dari empat tersangka itu adalah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.
Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.