Wajah Sedih Nadiem saat Tiba di Kejagung usai Praperadilan Ditolak

- Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook setelah praperadilan ditolak PN Jaksel.
- Nadiem tiba di Kejagung dengan rompi tahanan dan tangan diborgol, mengaku menerima hasil praperadilannya yang ditolak.
- PN Jakarta Selatan menilai penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibudristek), Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (14/10/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan usai praperadilan Nadiem ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/10/2025). Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung pukul 11.34 WIB.
Mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol, Nadiem digiring turun dari mobil tahanan. Awak media langsung menghujani pertanyaan soal kesehatannya.
“Terima kasih, masih pemulihan, mohon doanya kepada semua saya siap menjalani proses hukum,” kata Nadiem dengan wajah sedih dan mata berkaca-kaca.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan yang datang untuknya.
“Terima kasih untuk semua dukungan-dukungan dari pihak guru dan ojol dan sekali lagi, mohon doanya,” ujar dia.
Ia pun mengaku menerima hasil praperadilannya yang ditolak. Dengan begitu, status tersangkanya sah.
“Mohon doa saja, saya menerima hasilnya, mohon doanya, terima kasih,” ujar Nadiem.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejagung.
"Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025).
Darpawan menilai penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.
Melalui putusan sidang praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek atas tersangka Nadiem tetap dilanjutkan.